Oleh : Johan Imanuel
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Potensi Kerja Melalui Kartu Pra-Kerja yang bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja serta meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Patut diapresiasi bahwa tujuan Kartu Pra-Kerja ini sesuai dengan Visi Indonesia 2045, salah satunya pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa setidaknya ada yang perlu dipertegas dalam peruntukan Kartu Pra-Kerja tersebut, antara lain :
- Bahwa mekanisme pendaftaran Kartu Pra-Kerja ini melalui seleksi (Pasal 11 Perpres No.36/2020) timbul pertanyaan bagaimana jika calon peserta Kartu Pra-Kerja yang secara persyaratan sebagai penerima manfaat (Pasal 3 Perpres 36/2020) memenuhi tetapi tidak lulus seleksi. Akan bagaimana statusnya? Ini perlu dipikirkan.
- Apakah Kartu Pra-Kerja ini dapat berlaku bagi warga negara yang sedang tidak bekerja karena melakukan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Ketenagakerjaan ini juga patut dipikirkan.
- Bagaimana penyebaran Kartu Pra-Kerja berdasar kuota per propinsi atau bagaimana? Karena tidak ditegaskan dalam Perpres 36/2020. Teringat dengan penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan pada Agustus 2019 yang menyampaikan bahwa Kartu Pra-Kerja ini dikeluarkan untuk dua juta Warga Negara Indonesia dengan anggaran Rp 10,3 Triliun. Ini harus terbuka, hati-hati dan diawasi dengan baik.
Semoga hal-hal diatas dapat menjadi catatan untuk diperhatikan oleh pemerintah dalam pelaksanaan Kartu Pra-Kerja.
Karena bagaimanapun Kartu Pra-Kerja merupakan harapan untuk mengurangi angka pengangguran melalui pelatihan yang meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja dan alih kompetensi kerja.
Jakarta, 8 Maret 2020
Penulis adalah Praktisi Hukum Ketenagakerjaan