Hemmen
Hukum  

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan di Indonesia

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan di Indonesia 
Menkumham RI Yasonna H Laoly menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham Jakarta Senin (29/4/2024). Foto:One SP

“Tetaplah melayani masyarakat dan warga binaan, bekerja penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di Indonesia. Sistem kepenjaraan yang hanya mengurung narapidana menjadi sistem pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.

Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Menkumham saat menyampaikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin (29/4/2024).

“Pemasyarakatan merupakan gerakan revolusioner yang sesuai dengan kepedulian bangsa Indonesia dan menentang segala bentuk penindasan,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna, sistem kepenjaraan merupakan warisan kolonial yang tidak mencerminkan ideologi Pancasila.

Ia mengungkapkan, istilah pemasyarakatan secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang, Jawa Barat.

“Kala itu, Presiden Soekarno berpesan agar pemasyarakatan bisa menjadi alat pembangunan bangsa dan karakter, sehingga sistem pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi pelanggar hukum agar menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Sejak momen tersebut, lanjutnya, sistem pemasyarakatan terus berjalan ke arah lebih baik, terutama setelah adanya peraturan baru yang menganut keadilan restoratif (restorative justice), yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mengingatkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan untuk melakukan transisi agar sistem pemidanaan ke depan. Bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara adil, namun juga memulihkan.

“Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan,” ujarnya.

Yasonna meyakini pada Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ditjen PAS akan terus menjadi sebuah lembaga yang mampu mengubah para pelanggar hukum menjadi orang yang berguna di masyarakat.

“Tetaplah melayani masyarakat dan warga binaan, bekerja penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang,” pesan Yasonna.

Usai upacara, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dimeriahkan berbagai pertunjukan dari warga binaan dan petugas pemasyarakatan dalam bentuk parade. Di antaranya program pemasyarakatan, penampilan hasil karya warga binaan se-Indonesia, peragaan pakaian daerah hasil warga binaan, dan tarian dari Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan.

Sebagai informasi, Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”.

Sebelumnya telah berlangsung sejumlah rangkaian kegiatan, antara lain lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an dan dakwah tahanan/anak/narapidana serta anak binaan, hingga Safari Ramadhan.(One/01)

BACA JUGA  Trend Peningkatan WNA ke Bali Menuju Normal