Menyelamatkan Generasi Belia dari Jerat Candu Digital

Digital
Kemal H Simanjuntak, Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK) (Foto: SP)

“Platform digital wajib mengadopsi prinsip safety by design dengan mematikan algoritma pemikat adiksi secara bawaan bagi pengguna anak-anak. Jika pengembang teknologi enggan mematuhi standar keselamatan ini, opsi menaikkan batas usia minimal atau membatasi operasional fitur”

Oleh: Kemal H Simanjuntak,MBA

Layar gawai kini telah menggantikan buku dongeng, dan algoritma media sosial perlahan mengambil alih peran ruang tumbuh anak-anak kita. Krisis kecanduan digital di kalangan generasi muda bukan lagi sekadar kekhawatiran moral, melainkan ancaman nyata terhadap perkembangan kognitif dan mental generasi penerus.

Di Singapura, data resmi menunjukkan satu dari enam anak muda usia 10 hingga 24 tahun memperlihatkan indikasi serius penggunaan media sosial yang bermasalah, dengan durasi pemakaian mencapai enam hingga tujuh jam sehari hingga dini hari.

BACA JUGA  Soal Habib Rizieq, Inilah Surat Terbuka OC Kaligis untuk Panglima TNI

Mengingat otak anak dan remaja masih dalam fase perkembangan aktif, mereka menjadi sasaran empuk tekanan sosial daring serta mekanisme adiktif platform digital.

Akar dari persoalan ini terletak pada kelalaian struktural sistem verifikasi platform teknologi. Selama ini, batasan minimal usia 13 tahun yang tertera di atas kertas mandul di lapangan karena hanya mengandalkan swa deklarasi pengguna.

Anak-anak usia sekolah dasar dengan mudah memalsukan tahun kelahiran demi mendapatkan akses ke platform yang dirancang dengan fitur pemikat tiada henti, seperti infinite scroll dan notifikasi berkelanjutan. Kebijakan membiarkan anak “mengaku sendiri usianya” jelas merupakan bentuk lepas tangan korporasi teknologi atas keselamatan pengguna belianya.

Bagi Indonesia, bayang-bayang persoalan ini berlipat ganda jauh lebih rumit. Dengan penetrasi gawai yang meluas hingga ke pelosok tanpa diiringi kesiapan literasi digital keluarga, gawai kerap kali berubah menjadi “pengasuh instan” bagi para orang tua yang sibuk.

BACA JUGA  Kenali Ciri-ciri Infeksi Jamur pada Kulit, Gejala dan Cara Mencegahnya

Dampaknya tidak berhenti pada penurunan prestasi akademik dan gangguan tidur anak, melainkan meluas ke ancaman depresi akibat perundungan siber (cyberbullying), terpaan konten vulgar, hingga jeratan predator seksual anak. Ketiadaan kontrol ketat di tingkat hulu membuat ruang keluarga di Tanah Air sepenuhnya rentan diinvasi oleh konten yang merusak.

Sudah saatnya Indonesia bersikap tegas dan tidak lagi berkompromi. Pemerintah, melalui penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta regulasi turunan tata kelola platform digital, harus mewajibkan korporasi teknologi menerapkan sistem verifikasi usia yang kukuh dan berbasis teknologi presisi, bukan sekadar formulir formalitas.

Platform digital wajib mengadopsi prinsip safety by design dengan mematikan algoritma pemikat adiksi secara bawaan bagi pengguna anak-anak. Jika pengembang teknologi enggan mematuhi standar keselamatan ini, opsi menaikkan batas usia minimal atau membatasi operasional fitur mereka di Tanah Air harus berani diambil demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

BACA JUGA  Maia Estianty Menangis Saat Al Ghazali Jalani Sungkeman

Penulis Kemal H Simanjuntak adalah Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)