Hemmen
Hukum  

Minta Audiensi, Nasabah Korban Jiwasraya Akan Sampaikan Ini ke Jokowi

Jiwasraya
Jiwasraya/Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ)-Nasional mengajukan permohonan audiensi dan konsultasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat permohonannya tertanggal 2 Desember 2022, intinya mereka meminta ingin uang mereka dikembalikan tanpa ada syarat apapun termasuk restrukturisasi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk segera melakukan penegakan hukum atas sejumlah pelanggaran undang-undang, mulai dari terjadinya pembohongan gagal bayar polis bancassurance 802 miliar, pembentukan Jiwasraya Putera , fraud RPK-Jiwasraya dan fraud restrukturisasi polis asuransi BUMN,” harap FNKJ)-Nasional dilansir dalam suratnya yang ditandatangani Ketua Umum Ana Rustiana dan Sekjen Latin, Minggu (18/12).

FNKJ-Nasional meminta agar dikembalikan seluruh hak-hak pemegang polisi BUMN sesuai dengan perjanjian polis asuransi BUMN, tanpa adanya haircut 40 persen dan tanpa adanya cicilan pembayaran klaim.

Penyelesaiannya tetap dilakukan di BUMN Asuransi Jiwasraya, bukan dengan asuransi swasta IFG Life, anak usaha dari PT BPUL. Dimana telah membawa semakin hancur perasuransian negara sebagai satu-satunya legenda asuransi jiwa tertua Indonesia atau pioneer asuransi jiwa.

BACA JUGA  Geruduk PTUN Jakarta, KaPK: Kembalikan Kewenangan Anwar Usman sebagai Hakim MK

“Kami mohon untuk dapat dicarikan solusinya dan penyelesaian klaim asuransinya tidak terlalu lama,” harapnya.

Dalam suratnya, FNKJ)-Nasional menyebut berdasarkan rilis kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI sebesar Rp16,8 triliun semestinya dengan adanya sita aset-aset pra terdakwa sebesar Rp18 triliun itu negara untung Rp 2 triliun. Belum lagi memperhitungkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun, sangat jauh lebih dari cukup.

“Tetapi kok nasabah polis Jiwasraya justru dilakukan haircut dan legenda asuransi negara dimatikan serta dikubur perusahaannya?,” tulisannya mempertanyakan.

Dalam suratnya untuk Presiden Jokowi, mereka memperkenalkan diri sebagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya).

“Rakyat bapak yang tertindas oleh kepentingan kelompok. Untuk menginformasikan kondisi terkini, pasca rencana penyehatan keuangan Jiwasraya disebut RPK dan implementasi polis Jiwasraya,” katanya.

FNKJ-Nasional berpandangan diduga telah terjadi penyalahgunaan oleh oknum pejabat negara untuk menghancurkan reputasi bisnis perasuransian negara berkedok polis Jiwasraya. Perjalanan penyelesaiannya pun bermasalah mengabaikan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Asumsi

“Sejak adanya restrukturisasi polis, pemberlakuan haircut nilai polis, manfaat polis sebesar 40 persen. Dimana seluruh pemegang polis BUMN menderita kerugiannya sebesar Rp 23,8 triliun dari total kewajiban klaim negara kepada seluruh nasabah polis sebesar Rp 59,7 triliun estimasi total liabilitasnya per 31 Desember 2021 akibat dari implementasi restrukturisasi yang keliru,” ungkapnya.

“Termasuk penyelesaiaanya pun pembayaran dicicil sangat lama 5-15 tahun pokoknya saja oleh perusahaan penampung portofolio milim Jiwasraya pada IFG Life anak usaha dari PT BPUI, melalui penunjukan langsung tanpa ada proses bidang sebelumnya,” lanjutnya.

Tak hanya nasabah, hal ini berdampak juga terhadap 189 pegawai Jiwasraya yang terancam PHK massal, tanpa pesangon setelah menjalankan program restrukturisasi.

Bagi yang tidak dimigrasi ke IFG Life, untuk mengajukan pengunduran diri secara sukarela.

“Sebanyak 1,5 juta nasabah polis Jiwasraya masih bertahan menolak proposal skema restrukturisasi, itu dianggap telah menyesatkan nasabah polis Jiwasraya,” ujarnya.

Dalam suratnya juga menyebutkan terdapat 34 gugatan hukum, 8 di antaranya dimenangkan oleh nasabah polis Jiwasraya dengan putusan inkrah. Namun meski menang, belum mendapatkan kepastian pembayaran uang polisnya.

BACA JUGA  Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan

Ikut terdampak 2200 pensiunan pegawai Jiwasraya terancam tidak mendapatkan pensiun, sebagaimana jaminan dari UU Dana Pensiun yang memberikan pensiun seumur hidup.

“Mereka selama hidupnya telah dihabiskan untuk mengabdi pada perusahaan negara, tapi apa balasan dari negara?” sebutnya.

FNKJ-Nasional menyatakan itulah sedukit kisah sejumlah kejanggalan atas kebijakan yang tidak berpihak. Masih menyingkap misteri yang diberi judul “Restrukturisasi Polis BUMN, Membawa Bencana Bagi Industri Perasuransian Nasional dan Merugikan Kepentingan Pemegang Polis, Pegawai, Pensiunan juga Merusak Citra Asuransi Negara”.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan