SUDUTPANDANG.ID – Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, tidak pernah absen dari merayakan hari keagamaan umat Kristiani yang satu ini.
Namun, ternyata ada tiga negara yang melarang keras perayaan Natal, bahkan tak segan memberikan denda bagi warga negara yang merayakannya.
Negara apa saja yang melarang perayaan Natal? Berikut daftarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia:
1. Somalia
Melansir dari CGTN Africa, Pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya sejak lama. Aturan ini telah ditetapkan sejak 2009 dengan mengadopsi Syariah.
Salah satu alasan utama Natal dan Tahun Baru dilarang di negara mayoritas Muslim itu adalah khawatir dengan kemunculan serangan dari kelompok Islamis.
“Perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Islam,” kata seorang pejabat di kementerian urusan agama, dikutip Selasa (19/12/2023).
Meskipun dilarang untuk dirayakan secara terbuka, seperti di hotel dan tempat umum, warga asing masih diperbolehkan untuk merayakan hari raya Kristiani di rumah masing-masing.
Tidak hanya itu, Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, mengatakan bahwa larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia tersebut tidak berlaku bagi penduduk non-Muslim .
“Non-Muslim bebas merayakan. Kami tidak memaksa mereka,” kata Jimale.
Lebih lanjut, Jimale mengatakan bahwa larangan Natal berlaku bagi penduduk Muslim dan ditetapkan untuk mencegah potensi serangan oleh kelompok Islamis militan Al-Shabaab kepada orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.
Namun, perayaan akan diizinkan di kompleks dan basis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia untuk mendukung perlawanan pemerintah terhadap militan terkait Al-Qaeda tersebut.
2. Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong Un ini, sebagian besar warga negaranya adalah agnostik (pandangan bahwa Tuhan tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui) dan ateis (tidak percaya Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bisa bebas merayakan hari kelahiran Yesus tersebut. Jika ketahuan, mereka dapat diancam hukuman mati.
Melansir dari Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya, tetapi siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati.
3. Brunei Darussalam
Melansir dari The Independent, negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah ini melarang perayaan Natal secara terbuka. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.
Larangan yang ditetapkan sejak 2014 lalu ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terkait perayaan natal berlebihan yang mampu menimbulkan kesesatan pada penduduk muslim di Brunei Darussalam.
Warga negara yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp280 juta, bahkan hukuman lima tahun penjara.