SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Novel Baswedan yang menurut pandangannya telah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini dikemukakan Advokat senior yang juga akademisi dalam surat permohonan kepada Dewan Pengawasa KPK.
Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang ditujukan kepada Dewan Pengawas:
Sukamiskin, Senin, 9 Agustus 2021
Hal: Mohon Dewan Pengawas memeriksa Novel Baswedan atas pelanggaran kode etik.
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, baik sebagai praktisi maupun sebagai akademisi, ikut berpartisipasi dalam penegakkan hukum yang berkeadilan, dan karenanya bersama ini memohon kepada Dewan Pengawas untuk memeriksa Novel Baswedan yang menurut pengamatan saya telah secara terstruktur melakukan tindakan yang melanggar kode etik.
1.Bila Novel Baswedan melapor ke Ombudsman, laporannya selalu ditanggapi segera, dan dibahas di media secara meluas dengan menggiring opini publik.
2. Novel Baswedan berhasil mendikte Ombudsman untuk perkara dugaan pembunuhan yang diduga dilakukannya di Bengkulu.
3. Dalam perkara saya di Pengadilan Jakarta Selatan, Perkara Nomor 988/Pdt..G/2019/PN. Jkt Slt, Novel Baswedan, berdasarkan laporannya kepada Ombudsman, berhasil mendapatkan surat Ombudsman RI yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI No. 1470/ORI-SRT/XII/2015 TGL 17 Desember 2015 perihal Rekomendasi Ombudsman RI REK-9/0425.2015/XII/2015 tanggal 17 Desember tentang mal administrasi dalam Penanganan Laporan Polisi No. LP- A/1265/X/2012/Dit. Reskrim Um. Tanggal 1 Oktobere 2012 (lampiran bukti nomor 1, Daftar bukti Tergugat 1)).
4. Jelas bukti mal administrasi adalah bukti penyalah gunaan kekuasaan oleh Ombudsman, karena semua acara menurut KUhAP telah dilalui baik oleh penyidik Polisi, maupun oleh pihak kejaksaan melalui gelar perkara, P-21 oleh kejaksaan, pelimpahan perkara, SP 3 kejaksaan yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, dan perintah pengadilan untuk melanjutkan perkara tersebut.
5. Undang-undang Ombudsman Pasal 99 tegas mengatur bahwa Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan pengadilan.
6. Novel Baswedan sebagai penyidik, mestinya mengetahui bahwa Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan dan putusan praperadilan. Justru rekomendasi Ombudsman, bukti P 1, digunakan oleh kejaksaan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020, di saat bukti putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan jaksa melimpahkan perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan ke pengadilan. Saya lampirkan 3 bukti media mengenai kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan di Bengkulu. Bukti bukti lainnya akan saya serahkan bila Dewan Pengawas memulai pemeriksaan kode etik terhadap Novel Baswedan.
7. Novel berhasil memakai rekomendasi Ombudsman untuk kepentingan menupi perkara pidananya, satu fakta hukum yang menurut Pelapor adalah tindakan yang tidak etis, dan karenanya menjadi wewenang Dewan Pengawas, untuk memeriksa baik Novel Baswedan maupun Ombudsman.
8. Pelapor amati bahwa dari hasil temuan KPK terhadap Ombudsman dalam pemeriksaan test ASN yang dimajukan Novel Baswedan, terdapat fakta hukum mengenai mal administrasi yang dilakukan oleh Ombudsman.
9. Sebagai penyidik KPK, tanpa izin atasan Novel Baswedan sering menggunakan media, LSM khususnya ICW untuk kepentingan pribadinya. Buktinya ketika penyiraman air keras terhadap dirinya Novel Baswedan menuduh atasannya di pihak Kepolisian yang terlibat, sekalipun tidak terbukti. Novel Baswedan memanfaatkan posisinya sebagai penyidik KPK untuk “berpolitik”.
10. Melalu Pers Novel Baswedan berhasil menggiring Pemerintah untuk membiayai pengobatannya ke Singapura, yang biaya perawatannya berasal dari uang negara, tanpa transparansi berapa biaya pengobatan yang dikeluarkan Pemerintah. Pak Presiden Soeharto pun ogah berobat keluar negeri, demi menghargai dokter-dokter Indonesia dan demi menghemat biaya negara.
11. Sejak pengawasan hasil revisi Undang-undang KPK, dan dilakukannya pengawasan oleh DPR-RI di tahun 2018, Novel Baswedan yang merasa kekuasaanya dikurangi, karena kompetensi Dewan Pengawas DPR-RI terhadap KPK melakukan perlawanan ke MK tanpa hasil.
12. Buktinya DPR-RI menemukan sejuta pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh KPK kelompok Agus Rahardjo, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Saut Situmorang, Abdullah Hehamahua dkk.
13. Sejak Ketua Komsioner KPK saudara Antasari Azhar membongkar korupsi KPK, saya sebagai praktisi memang menemukan banyak penyalahgunaan kekuasaan KPK, kejahatan jabatan yang diduga dilakukan KPK akibat tidak adanya pengawasan terhadap KPK.
14. Sejak revisi Undang-undang KPK dimana bersamaan dengan itu dibentuk dan diangkatnya Dewan Pengawas, Novel Baswedan dan kelompoknya terus menerus melakukan perlawanan, baik melalui MK, Media, LSM seperti misalnya ICW, termasuk memobiliser, mengumpulkan kelompok pendukung para professor yang kurang mengerti mengenai revisi tersebut.
15. Yang menjadi target penyerangan terus menerus adalah Firli Bahuri sebagai Ketua Komisioner KPK termasuk ke Presiden Jokowi dengan tuduhan pelemahan KPK.
16. Test Wawasan Kebangsaan ASN dengan angka yang tidak lulus sudah terjadi sejak awal mula lahirnya NKRI. Baru kali ini gagal testnya hanya seorang Novel Baswedan menyebabkan dunia hukum menjadi ribut.
17. Semuanya terjadi gara-gara Novel Baswedan gagal test, Novel Baswedan panik, melibatkan bahkan Persatuan Gereja Indonesia yang tidak ada urusannya dengan test wawasan kebangsaan.
18. Seandainya lulus, pasti dunia pers, aman-aman saja. Anehnya Ombudsman ikut dalam konspirasi Novel Baswedan. Bahkan berita terakhir, Novel Baswedan hendak mengadukan kebodohan gagal test kebangsaannya ke Bapak Presiden Jokowi. Saya yakin baik Bapak Presiden maupun DPRRI, tidak akan sebodoh itu untuk menanggapi huru hara Novel Baswedan.
19. Semoga laporan saya ini mendapat tanggapan Dewan Pengawas. Saya bukan Novel Baswedan yang dapat menggerakkan peradilan jalanan. Hanya naluri keadilan saya mengatakan tak pantas Novel Baswedan yang hanya adalah seorang yang diduga pembunuh, membuat huru hara di dunia hukum, dengan tuduhan tuduhan terhadap KPK nya Firli Bahuri tanpa bukti. Tuduhan-tuduhan mana, terbilang pelanggaran kode etik, kalau tidak hendak dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Semoga laporan saya ini ditindak lanjuti.
Atas perhatian para anggota Dewan Pengawas yang saya hormati , saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat saya dari lapas Sukamiskin.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Kepaday Yth. Bapak Presden. Ir. Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai laporan,
Cc. Kepada Yth. Ketua dan para anggota komisioner KPK pimpinan Bapak Firli Bahuri.
Cc. Kepada Yth. DPRRI, komisi 3.
Cc. Kepada Yth. Rekan rekan Pers pencinta berita imbang, dan pencinta kebenaran.
Lampiran.
Cc. Pertinggal.(*)