Jakarta, SudutPandang.id – Praktisi Hukum senior OC Kaligis kembali menulis surat terbuka soal Denny Indrayana. Ia menyoroti gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dinyatakan kalah melawan paslon Cagub petahana Sahbirin Noor-Muhidin dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Atas surat terbuka yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin Bandung, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel maupun pihak Cagub Denny Indrayana belum dapat dikonfirmasi.
Inilah isi surat terbuka OC Kaligis yang diterima redaksi:
Sukamiskin, Sabtu 26 Desember 2020
Hal: Mengenai integritas Prof Denny Indrayana.
Surat Terbuka.
Gugatan Prof Denny Indrayana ke Mahkamah konstitusi melawan Petahana 1, Sahbirin Noor – Muhidin di Pilkada Kalimantan Selatan.
Kepada yang Terhormat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya Prof. Otto. C. Kaligis, kini berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin, dalam rangka penegakkan hukum yang transparan, memberi fakta-fakta berikut ini mengenai Prof. Denny Indrayana pemohon gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang sebentar lagi sidangnya akan dibuka dan terbuka untuk umum.
Di media sebelum sidang terbuka untuk umum, Prof. Denny yang biasa memanfaatkan media telah membuat pernyataan-pernyataan yang memvonis lawannya petahana 1, dengan vonis adanya ratusan money politic yang dilakukan oleh Petahana 1, pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
1. Gugatan ini disebabkan karena hasil rapat pleno KPU Kalimantan Selatan yang terbuka untuk umum, memenangkan Pasangan Sahbirin Noor – Muhidin.
2. Jelas pernyataan-pernyataan persnya sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, terbilang Contempt of Court atau Obstruction of Justice sebagaimana apa yang sering disebut oleh KPK, ICW dan media pendukung pro Prof. Denny.
3. Saya sering membela perkara di Pengadilan-pengadilan luar negeri. Ketika lima tahun saya membela perkara Tommy Soeharto di Guernsey, Channel Island yang dihadiri oleh Duta Besar Indonesia di London, dimana saya bersama rekan para Pengacara di Guernsey melawan Indonesia yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, tak satu beritapun yang lolos ke wartawan, sekalipun sidangnya terbuka untuk umum.
Perang berita melalui media, dapat mempengaruhi jalannya sidang. Ini tidak diperbolehkan. Sama halnya ketika saya membela Hendra Rahardja di Supreme Court Sydney. Berita yang ramai justru di Indonesia, melalui media di Indonesia. Wartawan Australia sama sekali tidak meliput kasus tersebut.
4. Lalu apakah berita-berita mengenai substansi perkara yang masih belum dinyatakan terbuka untuk umum, yang dilancarkan Prof. Denny Indrayana tersebut harus dipercaya sepenuhnya?. Untuk itu baik kita simak apa kata Undang-Undang.
5. Pasal 185 (6) KUHAP: ”Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sunguh-sunguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”
6. Mohon dicatat. Sampai detik ini status hukum Prof. Denny Indrayana adalah tersangka dugaan korupsi kasus Payment Gateway.
7. Dalam kasus korupsi Payment Gateway baik Wakapolri Badrodin Haiti maupun Brigjen Pol. Anton Charlyan menetapkan kerugian negara sebesar Rp32, 93 miliar dan Rp605 juta.
8. Prof Denny Indrayana adalah initiator penunjukan dua vendor masing-masing P.T. Nusa Inti Artha dan P.T Finett Telkom. Salah satu dari mereka mempunyai rekening penampungan Payment Gateway, yang seharusnya uang tersebut tidak diperbolehkan disetor melalui rekening penampungan vendor. Menurut hukum seharusnya uang uang itu mesti langsung disetor ke kas negara.
9. Sebelum surat terbuka ini, saya secara terbuka melalui media telah bersurat ke Menteri Dalam Negeri ke KPU Provinsi, ke Bawaslu, ke Penyidik Polisi mengenai Prof. Denny Indrayana yang dalam kesimpulan saya adalah manusia opurtunistis, tidak punya integritas.
Buktinya: Sebelum Wamen dan selagi diluar Pemerintahan Presiden SBY, Prof. Denny adalah pengkritik keras melawan SBY. Begitu diangkat jadi Wamen, Prof. Denny adalah pendukung mati-matian SBY. Bahkan sebagai Wamen, Prof. Denny pernah memukul sipir penjara di Pekan baru.
Prof. Denny pernah juga merilis di media, bahwa kerjaan Pengacara membela para tersangka korupsi, hanya karena hendak ikut menikmati uang hasil korupsi. Padahal sekarang sekalipun masih menyandang status tersangka korupsi dia berhasil menjadi Penasehat Hukum kasus mega korupsi Mei Karta. Tentu pembelaannya bukan pembelaan Pro Deo.
10. Sampai detik ini Prof. Denny Indrayana masih berstatus tersangka korupsi. Perkaranya sama sekali belum dihentikan baik oleh Penyidik maupun Penuntut Umum. Dalam gelar perkara oleh penyidik ditemukan jumlah kerugian negara.
11. Ketika ditunjuk sebagai Wamen Hukum dan HAM, rancangan PP 99/2012 yang diskriminatif dibuatnya tanpa melibatkan sama sekali Dirjen Pas yang ahli dalam bidang tersebut. Akibatnya PP 99/2012 tidak disetujui oleh Dirjen Pas. Hanya karena kuasanya sebagai Wamen dan kerapatannya kepada Bapak Presiden SBY, akhirnya Presiden SBY mengikuti kehendaknya.
12. Melihat tindak tanduknya selagi berkuasa, rakyat Kalimantan Selatan dapat membayangkan betapa anarkisnya calon Gubernur anda bila berkuasa.
13. Seandainya penegakkan hukum di Indonesia tidak mempraktekkan standard ganda, pasti Prof. Denny yang perkara korupsinya dinyatakan memenuhi unsur setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara, pasti Prof. Denny Indrayana telah lama masuk penjara.
14. Mengapa standard ganda alias penetrapan hukum yang tebang pilih?
15. Inilah Cara KPK. Dengan asumsi atau tanpa saksipun, terhadap tersangka KPK yang menjadi target KPK, maka yang bersangkutan bisa dimajukan ke Pengadilan. Contohnya kasus korupsi Miranda Goeltom, atau Jero Wacik, Barnabas Suebu dan banyak contoh lainnya. Itu sebabnya banyak pakar hukum pidana seperti misalnya DR. Hamdan Zoelva, Prof. Romli, Prof. Yusril mengkritisi putusan putusan Hakim Agung Artidjo, mitra KPK.
16. Penetapan tersangka korupsi. Prof. Denny Indrayana memang super istimewa. Prof. Denny tidak dicekal, tidak dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya, bahkan terkesan perkaranya sengaja dibuat bolak balik oleh kejaksaan, agar dengan lamanya perkara korupsi Prof. Denny yang dibuat terkatung-katung dan dipetieskan, orang lupa akan status Prof. Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi dengan sejumlah saksi, ahli dan barang bukti.