Hemmen
Hukum  

Diduga Langgar Etik, OC Kaligis Adukan Hakim PN Jakbar ke KY

OC Kaligis
OC Kaligis menunjukkan foto D yang diduga menjadi korban KDRT saat konferensi pers di kantornya Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022)/Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis mengadukan Muhammad Irfan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ke Komisi Yudisial (KY). Dalam surat pengaduan, OC Kaligis selaku penasihat hukum Donny menyebut hakim tersebut diduga telah melanggar kode etik terkait perkara Nomor: 1003/Pid.Sus /2022/PN. Jkt.Brt.

“Demi keadilan, saya tetap mohon kepada Bapak agar berdasarkan hasil pemeriksaan etik, Muhammad Irfan, S.H., M.Hum diganti demi objektivitas pemeriksaan substansi dakwaan KDRT dalam perkara Nomor 1003/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Brt,” ujar OC Kaligis, dalam suratnya yang diterima redaksi, Rabu (25/1/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Advokat senior ini meminta agar Muhammad Irfan yang menjadi anggota Majelis Hakim perkara 1003/Pid.Sus /2022/PN. Jkt.Brt diganti. Muhammad Irfan adalah hakim tunggal yang memutus perkara praperadilan Nomor: 8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Brt.

Dalam putusan praperadilan, Muhammad Irfan mengabaikan semua pendapat ahli. Praperadilan itu terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik karena bertentangan dengan KUHAP. Sehingga bila Muhammad Irfan tetap menjadi anggota Majelis Hakim perkara Nomor: 1003/Pid.Sus /2022/PN. Jkt.Brt, maka ia akan tetap konsisten dengan pandangannya saat memutus perkara praperadilan.

“Mengacu pada putusan Praperadilan Nomor. 8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Brt yang diputus oleh Muhammad Irfan, S.H., M.Hum, dan mengacu kepada surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: W10.U2/269/HK.01/1/2023 tertanggal 9 Januari 2023  yang tetap mempertahankan Muhammad Irfan, S.H., M.Hum dalam perkara Nomor 1003/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, maka setiap olah TKP dan setiap penyitaan barang bukti, tidak lagi perlu didasarkan kepada KUHAP pasal 38 dan 129 dan pasal-pasal terkait,” ungkap OC Kaligis.

Berikut isi surat permohonan OC Kaligis kepada Ketua Komisi Yudisial:

Jakarta, 24 Januari 2023
No.64 /OCK.I/2023

Kepada Yth.
Ketua Komisi Yudisial
Bapak Prof Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.
Jl. Kramat Raya No. 57,
Jakarta Pusat

Hal: Mohon dalam rangka pelanggaran kode etik memeriksa hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Nomor: 1003/ Pid.Sus/2022/PN.JKT.BRT.

Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, advokat, beralamat dan berkantor di Jalan Majapahit 18-20, Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari saudara Donny dalam perkara pidana terdaftar di bawah Nomor 1003/Pid.Sus/2022/Pn.Jkt.Brt yang lagi berlangsung di tingkat pemeriksaan saksi di bawah Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Martin Ginting, S.H., M.H., beranggotakan Hakim Sutarno, S.H., M.Hum dan hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum bersama surat ini memohon dilakukannya pemeriksaan kode etik terhadap hakim tersebut.

Dasar permohonan saya agar hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum diperiksa atas dasar pelanggaran etik adalah sebagai berikut :

1.Fakta Hukum.

2. Dalam perkara Praperadilan terdaftar di bawah Nomor: 8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Brt Hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut adalah hakim Muhammad Irfan, SH.., M.Hum. Substansi permohonan adalah pasal 82 KUHAP mengenai penyitaan tidak sah.

3. Inti permohonan: mengenai penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik karena bertentangan dengan KUHAP, maka penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah. (Vide Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 129 ayat (1) dan (2) serta Pasal 130 ayat (1) KUHAP.

4. Uraian fakta

5. Tersangka Donny dilaporkan tanggal 4 April 2022 melakukan KDRT terhadap istrinya bernama Mendy. Tanggal kejadian tanggal 2 April 2022 di tempat kediaman bersama mereka di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, sekitar jam 20.30 WIB.

6. Di saat kejadian tanggal 2 April 2022 Donny sempat merekam kejadian tersebut, melalui HP Donny.

7. Tanggal 4 April 2022, siang, Mendy kabur membawa pembantu Donny bernama Nur Aida.

8. Di waktu kabur, Mendy diantar oleh sopir Donny bernama Agus, kemudian Mendy dan Nur Aida diturunkan di satu tempat, dimana Mendy selanjutnya menggunakan taksi bersama Nur Aida.

9. Sejak tanggal itu sampai hari ini Mendy dan Nur Aida menghilang, tanpa meninggalkan alamat.

10. Pada tanggal 4 April 2022 ketika kabur, sopir Agus melihat tidak ada tanda kekerasan di wajah Mendy, baik itu tanda lebam atau memar.

11. Pada tanggal 3 April 2022 sehari setelah peristiwa tanggal 2 April 2022, Donny, Mendy dan anak-anak masih berjalan bersama, pergi makan di Plaza Senayan, Fairmont Hotel. Baik anak Mendy, Darrel, maupun seorang kawan Darrel, yang  sempat bertemu di Plaza Senayan, kawan tersebut  tidak melihat adanya tanda- tanda KDRT.

12. Sekalipun demikian, Mendy setelah berhasil mendapatkan uang cash Rp30 miliar rupiah dari suaminya Donny (bukti Akta Notaris), Mendy membuat LP KDRT di Polsek Kembangan (bukti LP Mendy) pada tanggal 4 April 2022.

13. Sejak diperiksa sebagai saksi kemudian tersangka, kantor kami tetap mendampingi Donny.

14. Dalam pemeriksaan oleh penyidik yang bernama Siti Qoriah, Donny telah menyerahkan bukti flashdisk peristiwa 2 April 2022, menyerahkan bukti latar belakang siapa Mendy, yang diduga sempat bersetubuh dengan pacar anaknya sendiri bernama Sander Ericko, dan bukti uang 30 miliar rupiah yang sempat diperoleh Mendy agar gugatan cerai Mendy terhadap Donny dapat dibatalkan, karena keluarga Donny sebagai penganut agama Kristen, sangat menentang perceraian.

15. Rupanya modus operandi LP KDRT tersebut berlatar pemerasan, karena di saat Mendy minggat, Mendy sempat meminta 100 miliar rupiah, agar dengan 100 miliar rupiah tersebut, Mendy menjamin akan menarik laporannya. Bahkan ketika Mendy bertemu dengan advokat saya Keanu, Mendy masih berusaha meminta uang damai 300 milliar rupiah.

16. Semua bukti flash disk, berupa peristiwa tanggal 2 April 2022, dugaan persetubuhan Mendy, Akta Notaris pemberian uang 30 miliar rupiah, telah diserahkan penasihat hukum Donny kepada penyidik polisi di Polsek Kembangan dan Polda Metro Jaya, karena di tempat itu Donny juga melaporkan Mendy, dalam gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdaftar di bawah Nomor 334/G/2022/PN Jkt.Brt.

17. Mengapa kami memberikan bukti-bukti tersebut kepada penyidik Polsek Kembangan, penyidik Siti Qoriah, untuk memberikan alas hukum bahwa motif LP KDRT yang dilakukan mantan istri Donny, yaitu Mendy, berlatar belakang pemerasan.

18. Untuk membuktikan LP KDRT tersebut, kurang lebih 90 hari kemudian, penyidik Siti Qoriah tiba-tiba pada tanggal 4 Juli 2022 bersama Mendy yang kabur, datang ke rumah tempat kediaman bersama untuk melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti.

19. Ketika para advokat yang tadinya selalu mendampingi Donny di tingkat penyidikan hendak mendampingi Donny menyaksikan olah TKP, penyidik Siti Qoriah melarang advokat masuk rumah, sekalipun Donny meminta kehadiran advokat.

20. Pertengkaran keras terjadi antara penyidik Siti Qoriah dan para pengacara, ketika para pengacara meminta surat izin olah TKP dan penyitaan barang bukti sesuai Pasal 38 KUHAP, Siti Qoriah sama sekali tidak dapat memperlihatkan izin dari pengadilan.

21. Karena dilarang, akhirnya olah TKP dilakukan, peragaan KDRT disutradarai oleh Mendy, bertindak sebagai korban adalah penyidik Siti Qoriah. Penyitaan hair driyer dilakukan secara acak, tanpa disaksikan oleh kepala desa sesuai pasal 129 KUHAP, peragaan olah TKP dan penyitaan barang bukti tidak ditandatangani oleh tersangka sesuai pasal 129 KUHAP.

22. Bahkan hair drier milik anak Mendy disita sebagai bukti KDRT, padahal hair drier itu milik anak Mendy.

23. Baru setelah tanggal 4 Juli 2023, ketika Media ribut mempersoalkan mengenai olah TKP dan penyitaan tanpa dasar hukum, baru tanggal 20 Juli 2022 penyidik Siti Qoriah mengirim surat permohonan izin ke pengadilan, padahal di saat izin pengadilan terbit, olah TKP telah selesai. (Bukti tanggal izin Pengadilan).

24. Untuk membenarkan tindakan penyitaan yang sama sekali tidak ditandatangani oleh tersangka Donny, direkayasa-lah berita acara penyitaan melalui BAP tanggal4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Nur Aida, yang bukan tersangka, tetapi saksi.

25. Padahal dengan waktu 90 hari, cukup waktu bagi penyidik untuk meminta izin penyitaan dan izin olah TKP ke pengadilan. Waktu untuk mendapatkan izin pengadilan biasanya tidak lebih dari 3 hari. Itu yang kami alami sebagai praktisi.

26. Dalam acara sidang Praperadilan terdaftar di bawah Nomor: 8/Pid.Pra/2022/PN. Jkt.Brt., saya sebagai ahli dan ahli saudara Adi Nugroho, S.H., M.Sc yang dihadirkan pemohon, memberikan keterangan ahli bila KUHAP dilanggar, maka baik olah TKP maupun penyitaan barang bukti dinyatakan tidak sah.

27. Pendapat ahli baik dari saya maupun ahli Adi Nugroho sama.

28. Bahkan untuk menguatkan keahlian saya, saya mengutip empat pendapat ahli masing-masing Prof. Indriyanto Senoadji yang berpendapat bahwa pelanggaran hukum acara masuk dalam kategori unsur delik inti Pasal 421 KUHP jo. Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (hal. 129), pendapat ahli DR. Chairul Huda, S., M.H. (Hal. 171), pendapat ahli  Prof. DR. Philipus Hadjon, S.H (Bap hal 468), Prof. DR. Nyoman Serikat Putra Jaya, S.H. (hal.512) kutipan dari Buku karangan OC Kaligis berjudul “Korupsi Bibit-Chandra”, ISBN: 978-9792556-9-88 cetakan ke-7 (terlampir). Pendapat hukum mereka terjadi ketika mereka memberikan pendapat ahli mereka untuk kasus korupsi Bibit Chandra yang saya kutip dari berkas perkara klien saya, Anggodo, yang diperas oleh komisioner KPK Bibit-Chandra Hamzah.

29. Pendapat ahli keempat ahli tersebut, adalah bila KUHAP dilanggar hal itu termasuk kejahatan jabatan melanggar pasal 421 KUHP. Semua pendapat ahli tersebut diabaikan dalam pertimbangan putusan Praperadilan oleh Hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum.

30. Karena dalam Perkara 1003/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Pak Hakim Martin Ginting, S.H., M.Hum., kembali duduk hakim pemutus Praperadilan, Hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum., maka saya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan surat saya No.05/OCK.I/2023 tertanggal 5 Januari 2023 agar Hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum diganti.

31. Alasannya karena di saat saya hendak membuktikan, dan saat ahli yang akan saya majukan, berpendapat bahwa penyitaan olah TKP tanpa dasar hukum pasal 38 KUHAP, Pasal 129 KUHAP tidak sah, saya yakin hakim pemutus Praperadilan Nomor. 8/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Brt., Muhammad Irfan, S.H., M.Hum yang sekarang duduk dalam perkara Nomor 1003/Pid.Sus/ 2022/PN.Jkt.Brt ini akan tetap konsisten dengan pertimbangan hukumnya dalam putusan praperadilan.

32. Mengacu pada putusan Praperadilan Nomor. 8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Brt yang diputus oleh Muhammad Irfan, S.H., M.Hum dan mengacu kepada surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: W10.U2/269/HK.01/1/2023 tertanggal 9 Januari 2023  yang tetap mempertahankan Muhammad Irfan, S.H., M.Hum dalam perkara Nomor 1003/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, maka setiap olah TKP dan setiap penyitaan barang bukti, tidak lagi perlu didasarkan kepada KUHAP pasal 38 dan 129 dan pasal-pasal terkait.

33. Bila demikian status hukumnya, sebagai ilustrasi, dan ini sering terjadi dalam praktik. Seorang hakim berada sendiri di tiba-tiba masuk 6 polisi ke rumah sang hakim untuk melakukan penggeledahan tanpa membawa surat izin pengadilan, tanpa saksi kepala desa menurut KUHAP. Tiba-tiba ke bawa tempat tidur hakim dilempar pil ekstasi. Hakim ditangkap dan yang menjadi saksi dua orang polisi lainnya.

34. Mohon disimpulkan sendiri mengapa KUHAP sangat ketat dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Semuanya itu untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada tersangka yang harus dilindungi berdasarkan azas praduga tak bersalah.

35. Karena penyelesaian secara internal melalui surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat,(surat Nomor No: W10.U2/269/HK.01/1/2023 tertanggal 9 Januari 2023 terlampir) menolak permohonan penggantian hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum, maka demi keadilan, saya tetap mohon kepada Bapak agar berdasarkan hasil pemeriksaan etik, Muhammad Irfan, S.H., M.Hum diganti demi objektivitas pemeriksaan substansi dakwaan KDRT dalam perkara Nomor 1003/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Brt.

36. Karena sekali lagi, pasti hakim PraPeradilan saudara Muhammad Irfan, S.H., M.Hum di saat kami menyatakan bahwa penyitaan barang bukti KDRT yang merupakan unsur terbuktinya dakwaan JPU tidak sah, saya yakin Muhammad Irfan, S.H., M.Hum tetap pada pendiriannya. Itu sebabnya demi mencegah terjadinya conflict of interest, saya tetap memohon agar dalam pemeriksaan etik atas nama hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum tersebut diganti.

Semoga permohonan saya sebagai Ketua Penasehat Hukum Donny dalam perkara 1003/Pid.Sus /2022/PN. Jkt.Brt mendapat respons segera dari Bapak Ketua dan segenap jajarannya.

Atas perhatiannya, saya ucapkan banyak terima kasih

Hormat saya.

Kuasa/Pelapor

Prof. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.

Cc. Ketua Pengawas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagai laporan.

Cc. Media untuk kontrol tegaknya hukum.
Cc. Klien.
Pertinggal.

Lampiran:

  1. Putusan Praperadilan Nomor: 1003/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Brt oleh Hakim Muhammad Irfan, S.H., M.Hum.
  2. Putusan cerai Donny-Mendy Putusan Nomor 334/G/2022/PN Jkt.Brt
  3. Akta notaris penerimaan uang 30 miliar rupiah
  4. Surat OCK kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 5/OCK.I/2023 untuk mengganti HakimMuhammad Irfan, S.H., M.Hum.
  5. Balasan surat Ketua PN Nomor: W10.U2/269/HK.01/1/2023 tertanggal 9 Januari 2023  kepada OCK
  6. Buku “Korupsi Bibit Chandra” cetakan ke-7.(tim)
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan