Hemmen

Oktoni Eriyanto Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

Oktoni Eriyanto
Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro. (foto :Dok Diskominfo Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID –Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro yang dihadiri Kadis Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (6/12/2023).

Pada kesempatan ini Bupati Asahan yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir sudah berjalan selama 12 tahun.

“Dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki,” ungkapnya.

Selain itu Oktoni Eriyanto juga mengatakan, dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

BACA JUGA  Dinas Koperasi dan UKM Yakin, Dekranasda Bisa Memajukan Pengrajin Kota Bekasi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M foto Bersama usai memberikan buku tabungan dana pinjaman (foto:dok diskominfo Asahan)

“Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Jadi dana pinjaman inu wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya Kadis Kopdagin Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Kabar Baik, Pemkab Asahan Akan Fasilitasi Pasar Murah

Sesuai juga Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Ilham menyampaikan, hari ini digulirkan Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000 kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.(PR/04)

Barron Ichsan Perwakum