Hemmen

OPD Kaur Diminta Serius Sampaikan Laporan KLHS-RJPD, Jika Tidak Ini Sanksinya 

KLHS-RPJPD
Foto:Dok.Diskominfo Kaur

BINTUHAN-BENGKULU|SUDUTPANDANG.ID – Sekda Kabupaten Kaur Ersan Syahfiri meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kaur serius dan fokus untuk menyampaikan isu strategis tentang penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD) Tahun 2025-2045. Laporan tersebut paling lambat disampaikan ke Provinsi Bengkulu pada Maret 2024 mendatang.

“Apabila hingga Maret Pemda Kaur tidak menyampaikan, maka sanksi yang akan diberikan ke kepala daerah dan Ketua DPRD Kaur adalah tidak bisa menerima gaji selama 6 bulan kerja,” ujar Ersan Syahfiri, saat pembahasan terkait KLHS-RPJPD di kantor Bupati Kaur, Senin (12/2/2024).

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan, untuk kegiatan yang dilaksanakan membahas isu strategis tentang KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045, dari hasil rapat masing-masing OPD akan menyampaikan apa saja yang menjadi prioritas.

BACA JUGA  Gerak Cepat Bupati Perintahkan TRC Cinta BS Bantu Warga yang Mengalami Kelumpuhan

“Nantinya akan dikaji dan akan diusulkan masuk di KLHS-RPJPD,” kata Sekda.

Ia berharap dengan pemaparan detail dan kondisi Kabupaten Kaur yang banyak sumber kekayaan alam seluruh OPD akan bisa menyimpulkan dan menyampaikan apa saja hal prioritas dalam pembangunan jangka panjang.

“Tapi harus diperhatikan dan wajib dilindungi demi ketersediaan baik itu sumber daya alam, energi, hutan, perikanan dan lainnya,” katanya.

Selanjutnya, dari kajian masing-masing OPD disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Bappeda dan Litbang.

“Setelah rampung, tim akan menyampaikan ke Provinsi Bengkulu melalui Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur. Harapan seluruh OPD bekerja dengan baik, sehingga KLHS- RPJPD tahun 2025-2045 tuntas dan Kabupaten Kaur tidak terkena saksi,” ucapnya.

BACA JUGA  Ribuan Petugas KPPS di Kabupaten Kaur Resmi Dilantik

Sedangkan Tim Ahli KLHS-RPJPD Provinsi Bengkulu, Atra Romeida mengatakan, ada 17 isu strategis dalam pembangunan jangka panjang, baik itu dari laut, darat maupun udara. KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045 seharusnya sudah rampung tahun 2023.

“Tetapi hal itu tidak terealisasi dan Kemendagri meminta seluruh daerah menuntaskan KLHS-RPJPD 2025-2045 paling lambat Maret 2024. Apabila itu tidak terealisasi, dipastikan Kada dan Ketua DPRD Kaur tidak menerima gaji selama 6 bulan. Agar itu tidak terjadi, diminta Pemda Kaur benar-benar menuntaskan KLHS-RPJPD,” katanya.

“Dengan pengarahan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan seluruh Kepala OPD bisa paham dan bisa menyampikan isu strategis di Kabupaten Kaur, serta bisa menyampaikan apa saja yang menjadi prioritas dalam KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045,” ujarnya.(LS/01)