Pakar Hukum: 29 Perusahaan dalam Dakwaan TPPU Febrie Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Sidang Febrie Adriansyah. Perusahaan
Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (Foto: Simon/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar hukum Universitas Nasional (UNAS), Ismail Rumadan, menilai 29 perusahaan dan yayasan yang disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu ditelusuri untuk memastikan kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurut Ismail, perusahaan atau yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti bahwa entitas tersebut terlibat dalam tindak pidana.

Namun, pencantuman nama dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadikan suatu perusahaan atau yayasan sebagai pelaku tindak pidana.

“Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi sudah diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ismail menjelaskan, mekanisme penanganan perkara pidana korporasi antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Menurut dia, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dipertimbangkan berdasarkan peran dan keterlibatan entitas, termasuk apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi atau korporasi memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.

“Jika 29 entitas atau yayasan tersebut terbukti difungsikan semata-mata sebagai sarana menampung, menyamarkan, atau mengalirkan dana hasil kejahatan, maka entitas tersebut tidak hanya bertindak sebagai alat, tetapi juga dapat dipidana sebagai entitas korporasi yang terlibat aktif dalam skema kejahatan pidana asal maupun pencucian uang,” papar Ismail yang juga peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BACA JUGA  TMA Gandeng Discovery Mall Bali Gelar Ajang Lari Bergengsi

Ia menilai dugaan penggunaan rekening pihak lain, perusahaan dan transaksi bisnis perlu ditelusuri untuk mengetahui asal-usul dana, pihak yang mengendalikan entitas, serta pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menguraikan dugaan aliran dana melalui sejumlah perusahaan dan yayasan dalam surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah.

Jaksa juga mendalilkan adanya penggunaan berbagai transaksi untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Ismail menjelaskan, pencucian uang secara umum dapat melibatkan tiga tahapan, yakni placement atau penempatan dana, layering atau penyamaran asal-usul dana melalui rangkaian transaksi, serta integration atau penggunaan kembali dana dalam kegiatan ekonomi.

Ia menyebutkan, dugaan pembelian emas, penggunaan rekening pihak lain, serta transaksi yang disebut berkaitan dengan jasa hukum dan penyertaan modal perlu diuji melalui alat bukti dalam proses hukum.

“Penggunaan nominee, perusahaan cangkang, serta rekayasa transaksi bisnis fiktif menunjukkan adanya kesengajaan dan perencanaan yang matang untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan,” kata Ismail.

Meski demikian, dugaan mengenai pola transaksi dan keterlibatan masing-masing entitas harus dibuktikan melalui proses hukum. Penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana setiap perusahaan atau yayasan tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan namanya dalam surat dakwaan.

Aset dan Pertanggungjawaban Korporasi

Ismail mengatakan, penelusuran terhadap 29 entitas tersebut penting untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keberadaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

BACA JUGA  Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Tipikor

Menurut dia, penegakan hukum dalam perkara pencucian uang tidak hanya berfokus pada orang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga perlu menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan pihak yang menguasai atau menikmatinya.

Ia menambahkan, apabila unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi terbukti, perusahaan atau yayasan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Sanksi tersebut dapat mencakup pidana denda dan tindakan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

“Namun, perampasan aset maupun penjatuhan sanksi terhadap korporasi harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pembuktian yang sah, bukan semata-mata karena entitas tersebut disebut dalam dakwaan,” katanya.

Ismail juga menilai penelusuran tersebut penting untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, mengungkap aliran dana secara menyeluruh dan mencegah badan usaha digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

“Penindakan tegas terhadap korporasi dan yayasan yang terbukti terlibat memberikan pesan bahwa sarana hukum atau bisnis tidak dapat dijadikan tameng untuk menampung dana hasil penyelewengan,” pungkasnya.

Daftar Entitas yang Disebut dalam Surat Dakwaan

Berikut nama 29 perusahaan dan yayasan yang disebut dalam materi surat dakwaan sebagaimana dirangkum dalam informasi perkara:

1. PT De Clan Kulinari Nusantara

2. PT Kantor Omzet Indonesia

BACA JUGA  Kangen Anak, Nikita Mirzani Menangis di Persidangan

3. PT Hutama Indo Tara

4. PT Cipta Sinar Benderang

5. PT Borneo Surya Persada

6. PT Borneo Green Prima

7. PT Celebes Mega Nikel

8. PT Kresna Pusaka Energi

9. PT Prima Niaga Inti Selaras

10. PT Parwita Permata Mulia

11. Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad

12. PT Don Man Day

13. PT Clan Anak Lanang

14. PT Berkah Melimpah Selamanya

15. PT Duta Kreasi Investama

16. PT Hijau Gunung Kerinci

17. PT Multi Teknik Konsulindo

18. PT Declan Informatika Semesta

19. PT Cipta Bulungan Selaras

20. PT Simpul Bhakti Lestari

21. PT Panutan Pratama Adiwibawa

22. PT Indosentosa Agro Makmur

23. PT Baramega Mining Resource

24. PT Bahana Baruna Daksa

25. PT Telanai Swarna Dhipa

26. PT Rivantama Bintang Muda

27. PT Hikmat Abadi Investama

28. PT Tribakti Inspektama

29. PT Dwa Karya Bulungan.(red)