PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Kota Palembang menghadapi dua tantangan besar yang saling berkaitan, yakni tingginya angka kriminalitas serta tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Sumatera Selatan (Sumsel). Melansir Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (27/11/2025), tercatat TPT Palembang mencapai 7,49 persen pada Februari 2024, sementara Polrestabes Palembang melaporkan kenaikan jumlah tindak pidana pada tahun yang sama.
Kondisi tersebut menimbulkan sorotan terhadap iklim usaha dan proses perizinan di daerah. Sejumlah pelaku usaha menyampaikan adanya hambatan dalam memperoleh izin usaha, terutama pada tahap verifikasi teknis dan penerbitan izin turunan.
Salah satu contoh disampaikan manajemen THM Darma Agung Club 41, yang baru kembali beroperasi setelah melalui proses perizinan berjenjang dari pusat hingga daerah. Menurut perwakilan manajemen, proses tersebut mengalami beberapa kendala.
Dalam pertemuan antara pelaku usaha dan pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, pihak manajemen mempertanyakan keterlambatan penerbitan nomor virtual untuk pembayaran retribusi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Mereka menyebut seluruh persyaratan telah dilengkapi sejak 24 September 2025.
Dengan kembali beroperasinya usaha tersebut, ratusan pekerja yang sebelumnya tidak bekerja dinyatakan dapat kembali bekerja.
Beberapa pelaku usaha lain juga mengeluhkan lamanya proses perizinan, meskipun pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan verifikasi teknis, menurut mereka, menjadi salah satu proses yang memerlukan waktu lebih panjang dari jadwal yang diperkirakan.
Penundaan perizinan disebut berpotensi menambah biaya pra-operasional dan memengaruhi rencana pembukaan usaha. Sejumlah pengusaha menyatakan bahwa ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi minat investor dalam membuka atau memperluas usaha di Palembang.
Di sisi lain, Palembang juga menghadapi tantangan keamanan. Data kepolisian menunjukkan jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam beberapa hari terakhir, polisi menangani kasus penusukan terkait perselisihan kecil serta perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku usaha meminta pemerintah kota memperkuat dukungan terhadap kegiatan usaha untuk meningkatkan kesempatan kerja. “Pemerintah perlu mendorong masuknya investor dan mendukung pelaku usaha agar lapangan kerja bertambah,” ujar perwakilan salah satu pelaku usaha.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diharapkan mengevaluasi proses perizinan untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan pelayanan. Beberapa masukan yang disampaikan pelaku usaha meliputi audit terhadap tahapan perizinan yang dinilai menghambat serta penerapan standar waktu layanan yang jelas.
Situasi kriminalitas di daerah juga dinilai menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor. Kepastian keamanan disebut sebagai komponen penting selain kemudahan berusaha dan ketersediaan tenaga kerja.
Hingga naskah ini disusun, Pemerintah Kota Palembang dan dinas terkait belum memberikan keterangan mengenai keluhan yang disampaikan pelaku usaha.(tim)










