Hemmen

Pelaku Modus Tabrak Lari yang Viral di Medsos Jadi Tersangka

Konferensi pers kasus modus tabrak lari di Mapolres Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022)/Foto:JJ

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan upaya pemerasan pengendara mobil dengan modus minta pertanggungjawaban sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, AF berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang berasal dari tim Polsek Pasar Rebo dan Polres Jaktim di rumah kontrakannya di Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022) dini hari.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam modus yang dilakukannya sebagai korban tabrak lari,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

Budi mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika dua orang pria dengan mengendarai motor berboncengan menyalip mobil korban dari sisi kanan.

Berdasarkan video yang direkam korban dari dalam mobil, pria yang dibonceng langsung turun berlari ke arah depan setelah mobil menepi. Setelah berlari, ia lantas berlagak pincang di depan mobil sambil menuduh pengemudi telah menabraknya.

“Berdasarkan keterangan saksi di TKP, mereka sempat cekcok mulut di depan Plaza PP. Pihak korban yang mengendarai mobil Avanza tersebut langsung jalan karena tidak mau terprovokasi dan dapat imbauan masyarakat sekitar bahwa itu modus pemerasan,” ungkap Budi.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika ada orang yang melakukan aksi pemerasan bermodus tabrak lari.

“Agar tidak mudah terhasut oleh pelaku pemerasan sehingga tidak ada aksi main hakim sendiri,” pesan Budi.(sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan