Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung Program MBG di BGN periode 2025-2026. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID & Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Nilai proyek yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

Lima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan satu perwira TNI yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Mereka adalah AM selaku Komisaris PT Aneka Energi Sejahtera (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU selaku PPK.

BACA JUGA  Kemenkumham Gelar Sosialisasi dan Diskusi RUU KUHP di Bali

Menurut penyidik, kelima tersangka diduga memiliki peran dalam mengondisikan proses pengadaan sehingga PT YAT dapat memenangkan proyek. Pengaturan tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Kejagung juga mendalami pelaksanaan kontrak pengadaan yang mengalami perubahan jumlah unit. Rencana awal pengadaan tercatat sebanyak 25.644 unit motor listrik. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut kemudian berubah menjadi 21.801 unit.

Persoalan lain muncul dari realisasi pekerjaan. Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga sekitar Maret 2026, pekerjaan yang benar-benar terealisasi baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga terdapat dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang mencantumkan seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai seluruhnya. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.

Kejagung masih mendalami rangkaian proses pengadaan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan. Penyidik antara lain memeriksa puluhan saksi dan ahli serta mengamankan dokumen, perangkat komunikasi, uang tunai, kendaraan, dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA  Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Ditolak Mahkamah Konstitusi

Barang yang diamankan mencakup lima unit telepon seluler dan ratusan dokumen. Penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp24,97 miliar serta sejumlah kendaraan dan aset lain, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, kendaraan Hino, kendaraan BYD, BYD Dolphin, dan Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Selain penyitaan aset, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kesesuaian barang yang menjadi bagian dari perkara.

Penetapan lima tersangka terbaru merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sebelumnya telah berjalan.

Kejagung sebelumnya juga mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah aspek tata kelola program tersebut, termasuk pengadaan barang.

BACA JUGA  SPPG Lanud Husein Sastranegara Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Dalam perkara pengadaan motor listrik ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana materi penyidikan, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 604 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Um/09)