Hemmen
Hukum  

Pelanggaran Prokes Konser Musik, Polrestabes Makassar Periksa 29 Orang

Dok.Ilustrasi

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mendalami kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Konser Musik Anak Muda Milenial di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar, Sabtu (5/2/2022). Setidaknya sudah 29 orang diperiksa terkait pelanggaran prokes saat konser musik.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, Komisaris Wahyu Basuki mengaku sudah memeriksa 29 orang terkait pelanggaran prokes saat konser yang dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar. Meski sudah memeriksa 29 orang, polisi belum menetapkan tersangka.

“Setelah kejadian konser di CCC itu, kami memeriksa 29 orang. Belum ada (tersangka), sementara ini kami masih memeriksa saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Wahyu kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (7/2/2022).

BACA JUGA  OC Kaligis: Masihkah NKRI Negara Hukum?

Ia menyebut dari 29 orang yang diperiksa, juga termasuk panitia pelaksana konser musik tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi sehingga menyebabkan jumlah penonton melebihi dari kapasitas yang diizinkan.

“Jadi memang dari panitia dia mengajukan seribu (penonton), akan tetapi pada saat pelaksanaannya jumlah penonton ada kurang lebih tiga ribu orang. Akibatnya membludaknya penonton, sehingga kami hentikan acara tersebut,” tegasnya.

Selain memeriksa panitia pelaksana, polisi juga memeriksa pengelola gedung dan juga dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang mengeluarkan izin. Ia menambahkan terkait izin yang ada di Polrestabes Makassar hanya untuk pengamanan.

“Kami masih selidiki kenapa penontonnya sampai melebihi 1.000. Kami minta keterangan dari saksi-saksi, terus keterangan dari dokumentasi, kemudian ada beberapa lainnya,” ucapnya.(red)

BACA JUGA  KSP: Penganiaya ART Harus Dihukum untuk Berikan Efek Jera

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan