KAUR-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus memperkuat komitmennya dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, dan menjadi langkah strategis dalam memastikan aspek lingkungan hidup terintegrasi dalam kebijakan pembangunan daerah.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat eselon II dari instansi terkait, seperti Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, menyampaikan bahwa penyusunan KLHS ditargetkan rampung pada Mei 2025. Sementara dokumen RPJMD diharapkan selesai pada Juli 2025.
Penyusunan ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 07 Tahun 2024.
Sementara itu, Tenaga Ahli Penyusun KLHS, Prof. Dr. Ir. Atra Romeida, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik I sebelumnya telah membahas berbagai isu pembangunan berkelanjutan serta evaluasi terhadap capaian Target Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Pada tahap kedua ini, fokus pembahasan beralih ke perumusan alternatif kebijakan, rekomendasi strategis, serta kesepakatan terkait target dan tahapan pencapaian TPB dalam RPJMD.
Hasil dari konsultasi ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan dokumen KLHS-RPJMD yang nantinya akan dinilai oleh Bupati Kaur, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kelompok Kerja (Pokja) KLHS RPJMD dan RPJPD Kabupaten Kaur.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Pokja KLHS RPJMD telah menyiapkan berbagai dokumen penting, seperti SK Pokja, surat permintaan tenaga ahli, kerangka acuan kerja, serta berita acara kegiatan.
Melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis data, Pemkab Kaur berharap RPJMD 2025-2029 dapat menjadi dokumen perencanaan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengedepankan keseimbangan sosial dan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjamin keberlanjutan di masa depan.(LS)