Pemkot Bekasi Bongkar 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun, Enam Sertifikat Masuk Kajian BPN

Bantaran Kali Harun
Pemkot Bekasi Bongkar 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun, Enam Sertifikat Masuk Kajian BPN (foto: Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melaksanakan pembongkaran terhadap 40 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Harun, Kecamatan Pondok Melati, pada Senin (24/8/2026). Aksi penertiban ini melibatkan jajaran kecamatan dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk mengembalikan fungsi sungai serta mencegah okupasi lahan negara milik PT Jasa Tirta II (PJT II).

Camat Pondok Melati Cecep Miftah menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari rencana strategis pembebasan bantaran kali selebar maksimal empat meter. Ia menegaskan bahwa area yang telah dibebaskan akan ditata menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilengkapi pedestrian, tempat duduk, dan penerangan jalan umum.

“Anggaran untuk penataan pasca-pembongkaran sudah disiapkan oleh Pemkot tahun ini. Target kami adalah mengembalikan Kali Harun ke kondisi semula demi fungsi ekologis dan kenyamanan warga,” ujar Cecep di lokasi pembongkaran.

BACA JUGA  BPN, Kemenag dan Kejati Kepri Sepakat Percepat Legalitas Tanah Wakaf

Dari total 40 bangunan yang ditertibkan, terdapat enam unit bangunan yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Status legalitas keenam sertifikat tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi mendalam oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen terkait telah diserahkan oleh Wali Kota Bekasi kepada BPN sebulan lalu untuk dikaji keabsahan warkah dan dasar penerbitannya.

Cecep menjelaskan bahwa sementara proses verifikasi berlangsung, Pemkot Bekasi tetap meneruskan pembongkaran terhadap bangunan lain yang jelas-jelas berdiri di atas tanah negara tanpa dokumen resmi.

Dinas Tata Ruang telah mengeluarkan serangkaian surat perintah pembongkaran bagi struktur ilegal tersebut.

Sementara itu, Lurah Jatirahayu Yasim menekankan bahwa penertiban ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga. Ia berharap masyarakat yang sebelumnya menempati area rawan bencana dapat dialihkan ke hunian atau tempat usaha yang lebih layak dan aman.

BACA JUGA  Ketua Umum PWI Pusat Pimpin Rapat Pengurus Harian

“Masyarakat umumnya memahami risiko menempati bantaran kali. Sebagian besar hanya memegang surat perjanjian jual beli tanpa sertifikat resmi. Tidak ada perlawanan signifikan karena kesadaran warga terhadap status tanah negara cukup tinggi,” kata Yasim.

Aksi pembongkaran yang sempat tertunda akibat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia kini dilanjutkan secara bertahap setiap hari Senin dan Rabu untuk meminimalisir gejolak sosial.

Pemkot Bekasi berkomitmen terus berkoordinasi intensif dengan BPN hingga hasil kajian hukum atas enam sertifikat tersebut keluar. Jika terbukti diterbitkan di atas tanah negara atau cacat administrasi, proses hukum akan tetap berlanjut.

Penertiban bantaran Kali Harun diharapkan dapat mengurangi potensi banjir dan menyediakan ruang publik yang berkualitas bagi warga Pondok Melati.(PR/04)