HUT RI ke-81, 1.034 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi

Lapas
HUT RI ke-81, 1.034 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 1.034 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan Pemerintah Kota Bekasi bersama Lapas Kelas IIA Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.006 warga binaan memperoleh Remisi Umum I. Remisi tersebut mengurangi masa pidana, tetapi belum membuat penerimanya langsung bebas.

Sementara itu, 28 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 12 lainnya merupakan tahanan pengganti denda.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Terima Hibah Kendaraan Damkar dari Pemprov DKI

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam kesempatan itu, Tri Adhianto juga berdialog dengan sejumlah warga binaan. Salah satunya Abdul Pahit, warga binaan asal Madura yang mengaku akan bebas dalam waktu sekitar tiga bulan.

Abdul mengatakan, masa pembinaan di dalam lapas memberikan banyak pelajaran bagi dirinya, termasuk dalam kehidupan keagamaan.

“Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah salat, sekarang setiap hari saya salat,” kata Abdul saat berdialog dengan Tri dikutip, Senin (17/8/2026).

Tri mengapresiasi perubahan yang dialami Abdul. Menurut dia, masa menjalani pidana seharusnya tidak hanya dipandang sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Resmi Serahkan LKPD ke BPK Jabar, Optimistis Raih WTP

Hal senada disampaikan Setiawan, warga Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria. Ia mengatakan tengah mengajukan cuti bersyarat dan berharap dapat segera kembali berkumpul bersama keluarganya.

Selama menjalani pembinaan, Setiawan mengaku semakin mendekatkan diri dengan kegiatan keagamaan, termasuk lebih sering menjalankan ibadah di masjid.

Tri menegaskan, pemberian remisi harus dimaknai sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik. Ketika nanti kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Tri.

Ia berharap para penerima remisi, khususnya warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana dan segera bebas, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru secara bertanggung jawab.(PR/04)