Hukum  

Pendapat Hukum OC Kaligis Mengenai Permohonan PK Kedua

OCK MA
OC Kaligis/SP

Ahli teringat Putusan MK Nomor: 69/PUU-X/2012 ketika saudara Parlin Riduansyah meminta Mahkamah menegaskan kepastian hukum yang dikandung dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tanpa mencantumkan perintah dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Ini adalah suatu kepastian hukum yang secara (letterlijk) disebutkan dalam Pasal 197 itu. Namun Mahkamah menilai kepastian hukum dalam Pasal 197 KUHAP itu bertentangan dengan keadilan substantive yang harus dikedepankan dalam perkara pidana, dan karenanya Mahkamah, dengan mengadili sendiri membatalkan ketentuan huruf K dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Mahkamah nampaknya ingin menegaskan bahwa kepastian hukum dalam Hukum Acara, harus lah berjalan linear dengan keadilan dalam hukum materiil.

Berdasarkan Pendapat Ahli, atas dasar keadilan, PK lebih dari sekali dapat dilakukan, dan adalah hak terpidana untuk mengajukan PK lebih dari sekali.

BACA JUGA  PSN Minta Klarifikasi Penyerahan Dana Kasus PJU ke Kejari Cianjur

b. Pendapat Ahli DR. Irmanputra Sidin S.H,. M.H.

Ahli berpendapat: “Semua produk kekuasaan, Peraturan dan Putusan semata berfungsi untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan itu, maka ketika suatu produk kekuasaan sudah keluar, maka produk itu tidak abadi dengan memegang teguh prinsip, semua perkara pasti ada akhirnya. Semua produk kekuasaan itu terbuka untuk dimintakan perubahan untuk produk DPR dan Presiden atau Peninjauan Kembali untuk produk Mahkamah Agung atas suatu Perkara Pidana.

Ketika Pasal 268 ayat (3) KUHAP dinyatakan tak mengikat maka Peninjauan Kembali boleh lebih dari sekali”. Apabila Hukum Pidana yang diproduksi Mahkamah Agung yang dapat mencabut hak yang paling fundamental warga negara dibatasi permohonan Peninjauan Kembali hanya untuk sekali sebagaimana tercantum dalam Pasal 268 ayat (3) Undang- Undang Nomor:8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, hal tersebut akan membuat anomali. Sebab di antara produk kekuasaan lainnya dapat dimintakan perubahan, dapat dimintakan pengujian atau Peninjauan Kembali lebih dari sekali.

BACA JUGA  Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas

Hal ini secara logis menempatkan bahwa Putusan Mahkamah Agung dalam bidang pidana lebih “istimewa” bahkan di atas Konstitusi, mengingat bahwa semua prenata Konstitusi berlaku bagi pemegang kekuasaan, termasuk MK dan DPR. Semuanya membuka hak warga negara untuk bermohon melakukan perubahan meninjau kembali atau perubahan atas produknya lebih dari sekali:

“Pembatasan permohonan Peninjauan Kembali hanya sekali bertentangan dengan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia karena seluruh kekuasaan dan segala produk kekuasaannya hadir guna mencapai tujuan tersebut, yang setiap saat segera harus membuka diri untuk mengoreksi segala produk kekuasaannya,”

Pendapat ahli : Setuju permohonan PK lebih dari sekali.

Tinggalkan Balasan