Hemmen
Hukum  

Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas

Tim Tabur tangkap buronan kasus korupsi pembangunan Puskesmas

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kerja senyap Tim Tangkap Buronan (Tabur) terus membuahkan hasil. Satu persatu para buronan pasrah saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.

Seperti dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim penyidik dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil mengamankan buronan kasus korupsi.

Kemenkumham Bali

Salah satu buronan yang berstatus saksi dan menjadi buronan Kejari Kepulauan Aru dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Buronan berinisial HA diamankan di sekitar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/11/2022) pukul 23.59 WIB.

HA ini diamankan di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis tanggal 17 November 2022 Pukul 23,59 WIB.

Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang mengatakan, penangkapan DPO yang berstatus saksi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Puskesmas.

BACA JUGA  Sepanjang 2023, Tim Tabur Kejagung Tangkap 138 Buronan

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan HA tersebut.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi di perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City terkait perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menyebutkan, HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 yang dilaksanakan diduga menyimpang.

“HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya,” tuturnya.

BACA JUGA  Surat ke-13 OC Kaligis untuk Jokowi Minta Erick Thohir Patuhi Putusan Pengadilan

“HA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya menambahkan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. ***

Tinggalkan Balasan