Hukum  

Pengacara PT Purinusa Jayakusuma Minta Polres Tangsel Bertindak Sesuai Aturan Hukum

Susilo Lestari, S.H., M.H, Kuasa Hukum PT. Purinusa Jayakusuma/Foto:ist

“Apa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian yang memasang plang dengan alasan dalam rangka penyidikan sudah kriminalisasi, jelas itu keliru.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik kepolisian harus dapat membedakan antara ranah perdata dan pidana, sehingga dalam bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Susilo Lestari, kuasa hukum PT. Purinusa Jayakusuma, menanggapi pemasangan plang penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di atas lahan SPBU milik kliennya, Senin (9/8/2021).

“Apa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian yang memasang plang dengan alasan dalam rangka penyidikan sudah kriminalisasi, jelas itu keliru,” tegas Advokat senior ini, dalam keterangannya.

BACA JUGA  Pakar IPB: Indonesia Punya Tanah Produktif Untuk Hasilkan Biomassa

“Saya tegaskan bahwa klien saya punya sertifikat kepemilikan atas lahan tersebut. Sertifikat itu adalah alat bukti sempurna, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya dengan pembanding sertifikat juga,” sambung Advokat senior jebolan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.

Menurut Susilo Lestari, sertifikat kliennya sudah ada sejak tahun 2002. Sedangkan asal giriknya Budiman yang beli dari Rily atas dasar kutipan leter C atas nama Piah Samirin baru ada disahkan Lurah dan Camat yang terdahulu pada tahun 2013.

“Anehnya dibeli oleh Budiman pada tahun 2012 yang diketahui dengan persil 25.1. b blok 012 Kohir 566 seluas cuma 500 m2. Tapi Lurah membuat surat keterangan No.593/78/Kel Sb/2014 tanggal 6 Nopember 2014 yang menerangkan jual beli Budiman tersebut seluas 1.890 m2 persil 32 dengan Girik C 566,” ungkapnya.

Pemasangan plang pengumuman oleh Satreskrim Polres Tangsel

“Artinya, di situ sudah ada kepalsuan, apakah diduga dilakukan Budiman ataupun Lurah,” tambah Advokat wanita yang dikenal menjadi kuasa hukum sejumlah perusahaan ternama ini.

Ia juga menyebut, letak tanahnya Budiman tidak jelas, belum diketahui secara pasti berada di atas lahan kliennya.

BACA JUGA  Apollo Bar Langgar Prokes dan Disegel

“Ini adalah ranah perdata, bukan ranah pidana, tentukan dulu sengketa kepemilikan, bukan asal main pasang plang dengan alasan penyidikan. Kita sama-sama mengerti hukum, semua setuju mau menegakkan hukum, tapi bukan dengan cara-cara yang justru tidak sesuai dengan ketentuan hukum,’ pungkasnya.

Sementara itu, pihak Reskrim Polres Tangsel belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan