Hemmen
Hukum  

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Diduga Korban Konspirasi

Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diduga menjadi korban konspirasi mafia tambang. Dugaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia, Yusri Usman, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Dalam siaran pers tersebut, sebuah Majalah Mingguan Edisi 22 Desember 2022, memuat Laporan Utama, “Perang Tambang Para Jenderal”, mengungkap tentang sosok Erwin Rahardjo, asal Surabaya, Jawa Timur. Diduga ia sosok tersembunyi di balik peristiwa munculnya testimoni Ismail Bolong.

Ia diduga pemberi order dan “menggerakkan” Ferdy Sambo, pada medio Februari 2022 mengirim tim ke Kalimantan Timur melakukan dugaan rekayasa “penyelidikan” untuk dijadikan black campaign terhadap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam berita majalah itu, menyebut ER berkantor di Divpropam Mabes Polri saat dipimpin FS. FS diduga menaruh dendam terhadap Komjen Pol Agus Andrianto yang telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi untuk mengusut laporan pidana LP No: LP/B/0754/XII/2021/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto. Dalam laporan itu ER sebagai terlapor, dengan sangkakan dugaan pidana pembuatan surat palsu dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

ER disebut menjebak koleganya sendiri, Ismail Bolong untuk memberikan testimoni di hadapan Tim Paminal Div Propam Mabes Polri. Seolah-olah ada pemberian dana koordinasi tambang ilegal kepada sejumlah perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam siaran pers itu, kisahnya bermula pada awal bulan Februari 2022, ER diperiksa penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri terkait dugaan perampasan terhadap perusahaan tambang batubara PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). Sebelumnya, lantaran diduga di-backing Kelompok Sambo dengan Satggasus Merah Putih, nyaris tak ada polisi yang berani memeriksa ER. Laporan polisi terhadapnya tersebar di beberapa wilayah.

Di Polda Jawa Timur, ER terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi No: LPB/153 /II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Alih-alih diperiksa penyidik, ER diduga menjadi markus. Diduga mendapat restu Kapolda Jatim saat itu yang juga petinggi Satgassus Merah Putih.

Di wilayah hukum Polda Kaltim, ER terjerat dengan dua laporan polisi. Pertama, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan No: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, ER dilaporkan Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Kedua, kasus dugaan pidana pengelapan boedel pailit dan/atau sumpah palsu, sesuai LP No: LP/235/X/2021/PoldaKaltim/SPKTIII tanggal 28 Oktober 2021. ER diduga mengancam penyidik Subdit Fismondev Direskrimum Polda Kaltim yang akan memeriksa dirinya melalui video call WhatsApp. Didugadengan terang-terangan membawa-bawa nama lembaga Propam Mabes Polri.Dugaan pengancaman tersebut direkam oleh penyidik Polda Kaltim.

Dalam siaran pers itu, ER disebut soulmate IB dalam dugaan mafia tambang batubara di Kaltim dan mendapat julukan “The Untouchable” yang licin.

ER disebut geram bukan kepalang tatkala penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri bernama Aiptu NA memaksa memeriksa dirinya pada awal Februari 2022. Padahal FS diduga sudah menelepon penyidik asal Sidoarjo, Jawa Timur ini agar tidak memeriksa ER.

Aiptu NA menolak permintaan FS dengan menyatakan akan memetakan terlebih dahulu kasusnya. Pasalnya, perkara itu mendapat atensi khusus dari Kabareskrim Pori. Namun ER tak gentar. Ia disebut malah menantang penyidik dengan mengatakan:”Kapan saya ditahan?”.

Pasca pemeriksaan, ia diduga “menggerakkan” FS agar memerintahkan Karo Paminal, Brigjen Pol HK mengirim tim ke Kaltim. Diduga untuk merekayasa “penyelidikan” dengan memaksa IB memberikan testomoni. Seolah-olah ada pemberian dana koordinasi tambang ilegal kepada sejumlah perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri. Belakangan testimoni tersebut dicabut kembali dan Kabareskrim telah memberikan bantahan.

“Tidak benar saya menerima uang. Jangan-jangan mereka yang terima. Lempar batu sembunyi tangan” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Lenny Tulus, trader batubara yang namanya tercantum dalam LHP pun dibuat heran dan meradang. Dari ratusan pemain koridor di Kaltim, IB hanya menyebut dirinya dan Tan Paulin, yang sejatinya berstatus trader. Ia menolak disebut pemain koridor, lantaran tak pernah menambang batubara di Kaltim.

Ia hanya pembeli batubara yang dokumennya lengkap dengan membayar pajak. Ia mengakui memang pernah “ribut” dengan ER.

Ismail Bolong (baju hitam) bersama Erwin Rahardjo (Dok.CERRI)

Direktur Center of Energy and Recources Indonesia (CERRI), Yusri Usman, menyebut isi testimoni itu sebagian dari materi yang terdapat dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Biro Pengamanan Internal Polri No: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022, merupakan produk penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menduga materi LHP sendiri diduga dibuat sendiri oleh FS dan HK lalu IB tinggal teken mirip Berita Acara Interogasi PC yang terungkap di persidangan, tidak dibuat oleh penyidik.

“Rekaman video yang berisi testimoni IB tentang dugaan pemberian uang tambang batubara illegal kepada beberapa perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri, konon digandakan,” sebut Yusri Usman, dalam siaran pers.

Salah satu file diduga disimpan oleh ER yang diduga pemberi order. Konon terdapat rekaman hasil penyadapan percakapan antara ER dan FS terkait dugaan pemberian order pemeriksaan oleh Paminal dan testimoni IB tersebut. Tujuannya diduga untuk menyingkirkan Kabareskrim Polri.

“Kisah tentang Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menjadi korban konspirasi ala Sambo ini mewarnai perjalanan Polri di penghujung tahun 2022,” ungkap Yusri Usman.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan