Hemmen
Berita  

Pengumuman D’Cost Viral, Netizen: Kue Tart Halal Seperti Apa Sih?

Pengumuman Dcost Seafood/Twitter

Jakarta, Sudut Pandang-Setelah viral toko roti asal Prancis yang dinilai rasis, netizen kembali diramaikan dengan aturan dari restoran D’Cost Seafood yang hanya memperbolehkan membawa kue tart bersertifikat halal.

Beragam komentar pun membanjiri media sosial. Seperti akun twitter @agustin_sastra, “Masih bertanya2 dalam hati, kue tart yg HALAL itu yg seperti apa sih…? tulisnya. Kemudian, akun @airin_NZ, “Tanya dong. Apakah benar ada aturan seperti ini di @dcost_seafood..? Jika benar. Bangsa ini benar2 Sedang sakit…!!

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pembelaan bagi resto juga muncul, seperti akun @BayDawi “bukan salah restonya.. ini salah MUI yg ngeluarin sertifikasi halal.. pengusaha resto dipaksa menurut sejumlah sejumlah syarat klo mau dapat sertifikat halal..klo mereka gak lolos uji bisa dilabelin resto haram dan warga indonya gak mau makan disana krn gak ada label halal dr MUI”.

BACA JUGA  Prof Sapta Nirwandar: INHALIFE 2022 Fokus Implementasi Hasil Laporan Tahun Sebelumnya

Dalam unggahan yang dibagikan, tampak foto mengenai imbauan D’Cost Seafood dengan latar belakang warna kuning.

Kebijakan tersebut lantas dimaknai jika pengunjung hanya diperbolehkan menyantap kue bersertifikat halal. Manajemen D’Cost mengklaim, hal itu dilakukan untuk mendukung Proses Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Mohon Maaf Bapak/Ibu……,Sehubungan dengan adanya Proses Jaminan Halal (SJH) dari MUI, maka untuk Kue Tart yang akan dibawa masuk ke D’COST, hanya diperbolehkan untuk pemotretan dan tiup lilin saja.KECUALI Apabila Kue Tart yang Bapak/Ibu bawa dibeli dari Toko Kue yang telah memiliki Sertifikat Halal dengan membawa Bon pembelian Kue Tart yang dibawa. Terima Kasih D’COST Management

BACA JUGA  Kebakaran di Kebon Kosong Kemayoran, 21 Unit Damkar Dikerahkan

Demikian imbauan D’Cost yang hari ini viral di media sosial.(bc)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan