Hemmen

Penjelasan Bupati Suprawoto Soal Bekas Gedung SDN 4 Sukowinangun Jadi Kantor Bawaslu

Bupati Suprawoto, saat menyampaikan keterangan di kantor Bawaslu Magetan, Selasa (14/2/2023) Foto: DNY

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Terhitung mulai hari ini, bekas gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Sukowinangun, Kecamatan Magetan menjadi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.

Sebelumnya, Bawaslu Magetan menempati bekas gedung SDN Tawanganom. Karena tidak memadai, akhirnya pindah di tempat yang baru tersebut dengan status sama yakni pinjam pakai aset daerah.

Kemenkumham Bali

Berkaitan dengan hal itu, Bupati Magetan, Suprawoto, mengatakan, meskipun berkantor di gedung bekas bukan menjadi alasan untuk tidak membuat karya yang baik.

“Itu bukan berarti untuk menjadi alasan membuat karya yang tidak baik,” kata Bupati, usai meresmikan gedung Bawaslu tersebut, Selasa (14/2/2023).

Bupati Suprawoto, saat meninjau kantor Bawaslu Magetan yang menempati bekas gedung SDN 4 Sukowinangun (Foto:DNY)

Founding father kita dulu mendirikan negeri ini secara sederhana, sidangnya aja waktu menjelang proklamasi meminjam rumahnya salah satu petinggi Pemerintah Jepang waktu itu,” lanjutnya.

Kendati sederhana, tambah Bupati, namun bisa menghasilkan karya yang maha agung yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sekarang tegak berdiri.

Pun juga dengan kepemimpinannya, selama pihaknya menjabat bupati tidak ada pengadaan mobil dinas.

“Selama saya menjadi bupati tidak boleh ada pengadaan mobil dinas,” tegas Sekretaris Jenderal Kemenkominfo periode 2014-2016 ini.

Menurutnya, hal itu dilakukannya mengingat orang miskin hingga rumah tidak layak huni di Kabupaten Magetan masih banyak.(DNY/01)

Tinggalkan Balasan