Berita  

Penjelasan Korlantas Polri soal Ban Gundul Ditilang Rp 250 Ribu

Avatar photo
Penjelasan Korlantas Polri soal Ban Gundul Ditilang Rp 250 Ribu
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan merupakan informasi yang menyesatkan.

Korlantas menyatakan ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi melalui sumber resmi.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA  Lontarkan Batu Api dan Bergemuruh, Gunung Marapi-Sumbar Meletus

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Selain itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Menurut Dwi, sanksi tersebut berlaku untuk seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan teknis kendaraan, bukan secara khusus ditujukan kepada penggunaan ban gundul.

Karena itu, Korlantas menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan baru terkait sanksi bagi pengendara dengan ban gundul tidak benar.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Kalidawir Optimalkan Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Bergizi

Korlantas Polri juga terus mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di ruang digital dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri.(red)