BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-85 Tahun 2024, Selasa (15/10/2024). Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kerobokan yang telah memenuhi syarat administrasi.
Syarat tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan, sidang ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan maupun keadaan narapidana selama menjalani masa pidana. Sekaligus memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait pengambilan keputusan sehubungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana dalam tahap pembinaan lanjutan.
“Warga binaan agar senantiasa mengamalkan butir-butir yang tertuang dalam Catur Dharma Narapidana, sehingga dapat menjadi contoh teladan dan membawa pengaruh positif bagi warga binaan lainnya,” tegasnya.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan dan sepanjang prosesnya diselenggarakan secara transparan, adil serta tidak dipungut biaya,” sambung Kalapas.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa melalui Sidang TPP, warga binaan yang akan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi di Lapas dapat lebih objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sidang TPP berperan penting dalam memutuskan berbagai permohonan, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, dan perlakuan khusus lainnya. Warga binaan yang mengikuti sidang diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Lapas, menjaga kesehatan diri dan lingkungan, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terang Kakanwil.
Seluruh anggota sidang menyetujui usulan-usulan yang diajukan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil keputusan sidang TPP akan diproses dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dilakukan konsolidasi.(One/01)