DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Melantik Dua Anggota PAW

DPRD Kabupaten Pasuruan
Febri Irawan Darwis dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dan Dra Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dilantik dan pengambilan sumpah (Foto: Humas Pemkab Pasuruan)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID –Dua anggota dari Fraksi Gerindra dan PKB resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Masuknya Febri Irawan Darwis dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dan Dra Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melengkapi susunan keanggotaan DPRD Pasuruan.

Kemenkumham Bali

Rapat Paripurna Pelantikan kedua anggota legislatif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1066/kpts/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Pasuruan yang dibacakan langsung oleh Plt Sekretaris DPRD Pasuruan, Syaifudin Ahmad yang didahului dengan Pembacaan SK Gubernur Jawa Timur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pasuruan atas nama H.Rusdi Sutejo dan HM.Shobih Asrori.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD  Pasuruan, Samsul Hidayat dan disaksikan oleh Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis Pimpinan dan Anggota DPRD Pasuruan lainnya, Kepala OPD dan para undangan yang lain.

BACA JUGA  BPBD DKI Evakuasi Tujuh KK Terdampak Banjir di Kedaung Kaliangke

Setelah pelantikan, acara dilanjut dengan penandatanganan berita acara Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Jabatan 2024-2029.

Begitu selesai, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyematkan PIN serta menyerahkan SK Gubernur Jawa Timur, dan diakhiri dengan ucapan selamat kepada Febri Irawan Darwis dan Dra Nur Laila.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, DPRD Kabupaten Pasuruan menyambut baik atas kehadiran dua anggota baru ini. Ia berharap keduanya dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja di Dewan serta aktif berkontribusi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Selamat bergabung sebagai Keluarga Besar DPRD Kabupaten Pasuruan. Kami harapkan kepada Mas Febri dan Ibu Laila untuk bisa langsung beradaptasi dengan ritme kerja kami di DPRD dan melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Rakyat,” harap Samsul Hidayat.

Terkait posisi di Komisi, Samsul Hidayat menegaskan bahwa Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III dan Sedangkan Nur Laila ditempatkan di Komisi II.

BACA JUGA  Wiwiek Hargono Apresiasi Kinerja PKK Kelurahan

“Kami telah menentukan komisi yang akan mereka tempati. Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III, sedangkan Nur Laila akan ditempatkan di Komisi II,” ujarnya.

Samsul juga berharap dengan lengkapnya susunan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini, kinerja lembaga legislatif dapat semakin optimal dalam mengawal program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis dalam sambutannya turut mengucapkan selamat kepada kedua PAW Anggota DPRD Pasuruan yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.

Dirinya juga berharap Sinergitas dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif akan terus berjalan dalam memajukan Kabupaten Pasuruan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kami ucapkan selamat kepada Bapak Febri Irawan Darwis dan Ibu Nur Laila yang telah dilantik. Selamat menjalankan amanah yang diberikan demi menyampaikan aspirasi masyarakat,” ucap Nurkholis.

BACA JUGA  Provinsi Kalsel Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2025

Diketahui, proses penggantian antar waktu ini dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (ACZ/04)