Peras Tersangka Kasus Korupsi Nikel Rp10 Miliar, Kejagung Tangkap Amalia Sabar

Kejagung tangkap markus kasus nikel bernama Amalia Sabar
Kejagung tangkap markus kasus nikel bernama Amalia Sabar. Sumber Foto: Puspenkum

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung menangkap Amalia Sabar, perempuan yang berperan sebagai makelar kasus korupsi.

Modal Amalia hanya mengaku punya kenalan orang penting di lingkungan kejaksaan.

Kemenkumham Bali

“Yang bersangkutan mengaku dekat dengan para petinggi dan pejabat Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (18/8).

Korbannya adalah istri dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Adriansyah.

Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam), Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Kata Ketut, pada Juli 2023 kemarin, Amelia menawarkan jasa untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel tersebut.

“Kemudian mendekati keluarga pelaku tindak pidana di Kejati Sultra, dengan meminta sejumlah uang hampir Rp10 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA  Soal Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Menurut informasi, pihak keluarga Andi telah menyerahkan sekitar Rp6 miliar kepada Amel, untuk menyelesaikan perkara tersebut di Kejati Sultra.

Alhasil, perkara yang menjerat Andi masih berlanjut. Amelia ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/8) kemarin.

Penangkapan terhadapnya sebagaimana laporan keluarga tersangka Andi. Kemudian, Amel digiring ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Terhadapnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice), dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Andi Adriansyah, telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kendari pada Senin (17/7).

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Kepada penyidik, dia mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam, yang seolah-olah berasal dari perusahaannya, PT KKP.

BACA JUGA  Jaksa Wanita yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia Dicopot

Dengan menerbitkan dokumen tersebut, tersangka mendapatkan imbalan 5 dollar Amerika Serikat (USD) per metrik ton. Aksinya dilakukan sejak awal 2021 sampai akhir tahun 2022.

Akibat perbuatannya, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) milik Windu Aji Sutanto, yang tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP.

Akan tetapi dijual ke beberapa smelter, yang hasilnya dinikmati oleh PT LAM, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Andi dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel.

Namun, dengan kerja sama beberapa pihak dengan imbalan uang, PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

BACA JUGA  Wujudkan Indonesia Maju, Inilah Kebijakan Unggulan Jaksa Agung

Dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 5,7 triliun tersebut, sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka baru pada Rabu (16/8).

Mereka adalah kuasa Direktur PT Cinta Jaya berinisial AS, dan Direktur PT Triscato Mineral Makmur dengan inisial RC. (05)