JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Praktisi hukum dan kebijakan publik IGN Agung Y. Endrawan menilai pemberantasan mafia pertanahan perlu diikuti pembenahan internal yang konkret dan terukur di lingkungan administrasi pertanahan.
Menurut Agung Y. Endrawan, pembenahan tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu dalam proses administrasi pertanahan.
Pandangan itu disampaikan Agung setelah mengikuti peluncuran dan bedah buku “Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan” karya M. Noor Marzuki di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Buku tersebut disusun berdasarkan pengalaman panjang Noor Marzuki di bidang pertanahan. Ia pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kini menjadi Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Dalam peluncuran dan bedah buku tersebut dibahas sejumlah persoalan pertanahan, antara lain tanah adat dan tanah ulayat, sertifikat tumpang tindih, sengketa Hak Guna Bangunan (HGB), serta dampak persoalan pertanahan terhadap pembangunan dan kegiatan ekonomi.
Noor Marzuki menyebut sekitar 63.000 sengketa pertanahan terdata dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 38.000 telah diselesaikan, sedangkan kurang lebih 25.000 lainnya masih belum terselesaikan.
Ia juga mendorong BPN melakukan introspeksi dan pembenahan internal untuk mempersempit ruang terjadinya praktik mafia pertanahan.
Para kesempatan itu, Agung menyatakan pengalaman Noor Marzuki sebagai pejabat Kementerian ATR/BPN memahami organisasi dari dalam dapat menjadi salah satu modal dalam merumuskan strategi pembenahan.
“Penulis yang juga berpengalaman sebagai pejabat yang memahami organisasi dari dalam merupakan modal penting. Pengetahuan mengenai proses kerja, kewenangan, budaya organisasi, dan titik rawan pelayanan dapat dikembangkan menjadi strategi pembenahan internal yang lebih terukur,” kata Agung.
Menurut Agung, pembenahan internal tidak dimaksudkan untuk menyalahkan institusi ataupun menggeneralisasi seluruh aparatur. Pembenahan diperlukan untuk memperkuat institusi, melindungi pegawai, serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan.
Ia menjelaskan, administrasi pertanahan memiliki kewenangan dalam memeriksa alas hak, mengukur dan memetakan bidang tanah, mencatat perubahan data, menyimpan warkah, serta menerbitkan keputusan yang menentukan status hukum suatu bidang tanah.
“Pihak luar dapat mengajukan data atau klaim, tetapi status hukum atas tanah lahir melalui proses administrasi dan keputusan pejabat berwenang. Karena itu, strategi pencegahan perlu memastikan agar proses internal mampu mendeteksi data yang tidak benar, konflik kepentingan, intervensi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Pembenahan SDM dan Sistem
Agung menilai pembenahan internal perlu menyentuh dua unsur yang saling berkaitan, yakni sumber daya manusia (SDM) dan sistem.
Menurutnya, sistem yang baik membutuhkan aparatur yang kompeten dan berintegritas. Sebaliknya, aparatur membutuhkan sistem yang transparan, akuntabel dan mampu melindunginya dari intervensi kepentingan.
“Sebaik apa pun sistem dibangun, tidak akan memberikan manfaat nyata apabila orang yang menjalankannya tidak mendukung. Karena itu, pembenahan sumber daya manusia dan sistem harus dilakukan secara bersamaan,” kata praktisi hukum yang pernah menjabat di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu.
Pada aspek SDM, pembenahan dapat dilakukan melalui penerapan sistem merit, penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, rotasi pada jabatan berisiko tinggi, pengendalian konflik kepentingan, penerapan manajemen anti-penyuapan, serta penghargaan dan sanksi secara konsisten.
Adapun penyempurnaan sistem mencakup pengamanan dan digitalisasi warkah, integrasi data dan peta pertanahan, verifikasi faktual terhadap penguasaan fisik tanah, pencatatan jejak audit setiap perubahan data, serta pembagian tanggung jawab yang jelas pada setiap tahapan pelayanan.
Agung mengingatkan, digitalisasi tidak sekadar memindahkan data manual ke dalam sistem elektronik. Data harus terlebih dahulu divalidasi dan disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Data yang tidak akurat akan tetap menimbulkan persoalan meskipun telah berbentuk digital,” katanya.
Perubahan Paradigma Pelayanan
Selain pembenahan sumber daya manusia dan sistem, Agung menilai diperlukan perubahan paradigma dalam pelayanan pertanahan.
Menurutnya, instansi pertanahan tidak semestinya hanya berperan sebagai penyimpan data dan kemudian mengarahkan masyarakat ke pengadilan ketika ditemukan ketidaksesuaian.
“Paradigma pelayanan tidak semestinya berhenti pada sikap pasif terhadap data atau sekadar mengarahkan masyarakat menempuh pengadilan. Ketika terdapat data atau fakta baru, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan administrasinya,” ujar Agung.
Ia mengatakan, pendekatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perubahan, pencabutan, dan pembatalan keputusan apabila ditemukan kekeliruan atau cacat kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Menurut Agung, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kesalahan administrasi atau keadaan yang tidak sesuai dengan fakta substantif yang diketahui kemudian, mekanisme koreksi administratif perlu dijalankan secara objektif.
“Pengadilan tetap memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa, tetapi tidak setiap persoalan harus langsung dibebankan kepada masyarakat melalui proses peradilan,” katanya.
Agung berharap peluncuran buku tersebut dapat mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai strategi pembenahan internal yang konkret dan terukur.
Menurut dia, keberhasilan pembenahan dapat dilihat antara lain dari berkurangnya sertifikat tumpang tindih, terjaminnya keberadaan warkah, kesesuaian data dengan kondisi lapangan, integrasi peta antarinstansi, serta penyelesaian pengaduan masyarakat yang semakin cepat dan adil.
“Buku ini merupakan sumbangan pemikiran yang penting. Masukan mengenai strategi internal bukan untuk mengurangi nilainya, melainkan memperkuat dan melengkapinya. Dengan pembenahan manusia, sistem, pengawasan, dan pelayanan secara bersamaan, pemberantasan mafia tanah dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang lebih mendasar,” pungkas Agung.(RZ/01)











