Pertimbangan Hukum Putusan Kasasi Ferdy Sambo Harus Jelas

Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Alexius Tantarajaya, SH, M.Hum. (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Beragam pandangan mengemuka pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup. Salah satunya disampaikan oleh pengamat hukum Alexius Tantrajaya yang mempertanyakan pertimbangan hukum atas putusan kasasi terhadap eks jenderal bintang dua polisi itu.

“Apa yang menjadi alasan pertimbangan hukum hakim MA dalam putusannya, sehingga dikurangi hukuman?. ini harus dijelaskan, harus diuraikan secara hukum dan jelas, agar di kemudian hari tidak menjadi modus bagi hakim lainnya dengan mudah mengurangi masa hukuman terdakwa ketika dimohonkan upaya hukum,” kata Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang,id, Rabu (9/8/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Alexius, penjelasan pertimbangan hukum atas perubahan hukuman terhadap Ferdy Sambo harus jelas agar ada kesatuan sikap dari para hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap suatu tindak pidana yang modus dan akibatnya mirip dengan kasus tersebut.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam kasus Ferdy Sambo Cs, Alexius menyebut karena terbukti tindak pidananya dan akibat yang ditimbulkannya oleh para terdakwa, maka apa yang menjadi alasan pertimbangan hukumnya harus diuraikan secara hukum dan jelas.

“Agar tidak terjadi peradilan sesat akibat tidak adanya kesatuan pendapat dan bersikap dari Hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana yang modus dan akibatnya sama, agar putusannya bisa menjadi Yurisprudensi bagi hakim lainnya. Ini penting guna melindungi hak terdakwa atas tindak pidana yang telah dilakukannya maupun hak korban atas akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana pelakunya,” ujarnya.

Untuk itu, advokat senior itu berharap hak hukum para pihak dapat dimanfaatkan maksimal agar tidak ada keraguan lagi atas keadilan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Alexius Tantrajaya: Dipastikan Hakim Agung Berintegritas Senang Adanya OTT KPK

“Bukan hanya FS saja tapi untuk terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut. Ini penting agar suatu putusan hakim dapat diterima sebagai keadilan dengan sukarela untuk dipatuhi dan dilaksanakan secara sukarela,” pungkasnya.

Perbedaan Pandangan

Sebelumnya, Selasa (8/8/2023), MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim MA memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam putusan, terdapat perbedaan pandangan, dua Hakim Agung MA Jupriyadi dan Desnayeti mendukung mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman mati sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI.

BACA JUGA  DPR: KPU Tidak Perlu Konsultasi soal Putusan MK

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kedua hakim tersebut punya penilaian berbeda dibanding tiga hakim lainnya dalam putusan kasasi Ferdy Sambo.

“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO,” ucap Sobandi di kantor MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).(tim)