Hemmen

Pierre Gruno dan Korban Sepakat Jalani Restorative Justice

Pierre Gruno
Pierre Gruno (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus penganiayaan dengan tersangka aktor lawas Pierre Gruno sepakat untuk damai.

Perdamaian ini menyusul pencabutan laporan oleh korban GDS di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum GDS, Hornaning, mengatakan kliennya telah menerima permintaan maaf Pierre Gruno.

“Jadi dari pihak Pak Pierre, dalam hal ini keluarga, menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami,” ujar Hornaning saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023)

“Sehingga dalam hal ini atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice,”tambahnya

BACA JUGA  PJ Sekda Provinsi Kepulauan Riau Hadiri Peringatan Hari Milangkala ke 5

Sebelumnya pihak Pierre Gruno berkali-kali mendatangi pihak GDS dan mengajukan permohonan maaf. Atas berbagai pertimbangan keduanya sepakat untuk berdamai dan menyudahi kasus ini.

“Bersama-sama. Jadi awalnya ada permohonan, pihak Pak Pierre datang kepada klien kami, dan memohon kita menjalankan RJ. Kemudian melalui beberapa proses dan pertimbangan, akhirnya klien kami menerima,” kata Hornaning

Kini laporan tersebut sudah resmi dicabut oleh pihak GDS dan diterima oleh pihak kepolisian.

“Iya kami sudah menyampaikan, menyerahkan, dan sudah diterima laporan pencabutan dari klien kami,” ujarnya

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandy mengatakan kasus Pierre Gruno saat ini kedua pihak tengah berproses untuk menyelesaikan perkara dengan mekanisme restorative justice.

BACA JUGA  Nah Loh! WN Australia Korban Penganiayaan Akan Dideportasi Rudenim Denpasar

“Akan dilakukan proses mekanisme restorative justice terlebih dahulu sesuai Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Irwandy kepada wartawan, Selasa (14/8/2023).

Diketahui, sebelumnya Pierre telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus ini Pierre dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (04)

Barron Ichsan Perwakum