PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Sebut Vonis 20 Tahun Belum Setimpal

Yudha Arfandi
Tamara Tyasmara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudha Arfandi terkait kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra artis Tamara Tyasmara. Dengan keputusan tersebut, hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha tetap berlaku.

Menanggapi hasil tersebut, Tamara Tyasmara mengaku bersyukur karena putusan pengadilan sebelumnya tidak berubah. Ia menilai keputusan tersebut menjadi kepastian hukum dalam perkara yang telah menyita perhatian publik.

“Ya alhamdulillah ya, PK-nya ditolak. Jadi hukumannya tetap sesuai keputusan PN Jakarta Timur, yaitu 20 tahun,” kata Tamara Tyasmara dikutip Senin (15/6/2026).

Meski menerima keputusan itu, Tamara mengaku rasa kehilangan yang dialaminya belum terobati. Baginya, hukuman yang dijatuhkan kepada Yudha masih belum sebanding dengan duka yang harus ia tanggung setelah kepergian Dante.

BACA JUGA  DPRD Minta Dishub Binjai Tertibkan Parkir Berlapis di Lapangan Merdeka

“Gimana ya, walaupun 20 tahun, rasanya menurut aku masih kurang. Jaksa kan kemarin menuntut hukuman mati, tetapi hakim memutuskan 20 tahun,” ungkap Tamara.

Artis tersebut mengatakan dirinya kini memilih menerima seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, ia percaya masih ada keadilan lain yang akan diberikan di kemudian hari.

“Cuma ya aku ya sudahlah, yang penting ada hukuman yang lebih besar lagi kelak di akhirat,” tutur Tamara.

Tamara juga mengungkapkan bahwa rasa sakit akibat kehilangan putranya masih terus dirasakan hingga saat ini. Karena itu, ia menilai hukuman penjara selama dua dekade belum mampu menggambarkan penderitaan yang dialaminya setiap hari.

“Sekarang kan sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Makanya aku merasa hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan penderitaan yang aku rasakan setiap harinya,” tambah Tamara.

BACA JUGA  Indonesia Emas Cepat Terwujud Bila Hukum Menjadi Panglima di Bumi Pertiwi

Sebagai informasi, Yudha Arfandi mengajukan PK yang didaftarkan pada 3 November 2025 dan mulai disidangkan pada 10 November 2025. Sebelumnya, ia juga telah menempuh jalur banding dan kasasi, namun kedua upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam perkara ini, Yudha divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan tersebut kemudian diperkuat setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung, vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi kini tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.(04)