Hemmen
Berita  

Polda Metro Juga Sediakan 14 Layanan Samsat Keliling di Jadetabek

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDAND.ID – Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (8/3/2023).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat : Mall Citraland
4. Jakarta Selatan : Lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan Bangka Raya Pela Mampang
5. Jakarta Timur : Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang : Lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang.
7. Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug.
8. Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Ciputat : Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur Ciputat.
10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi : Danau Cipeucang Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.

BACA JUGA  Dinkes Tangerang Selatan Sebut 28 Warga Terpapar Covid-19 Varian Omicron

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(03/Ant).

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan