Polisi Beberkan Kronologi Kematian Anak Tamara Tyasmara

Kematian
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah), (foto:JPNN)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan atas kasus kematian putra artis Tamara Tyasmara, Dante alias RA.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, alasan tersangka YA membenamkan kepala korban RA. Kepada polisi, YA mengaku hanya ingin melatih pernapasan korban RA.

Kemenkumham Bali

“Tersangka beralasan melatih pernapasan dengan latihan pernapasan itu di BAP. Namun, itu akan kami compare dengan keterangan saksi dan ahli,” ujar Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024)

Dia mengatakan, YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali dengan durasi bervariatif, antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, dan terakhir 54 detik.

BACA JUGA  Tamara Tyasmara Sedih Jalani Lebaran Pertama Tanpa Dante

Adapun alasan YA membenamkan kepala korban dengan durasi variatif lantaran khawatir aksinya ketahuan oleh orang lain.

“Kenapa durasinya beda-beda, di dalam hasil analisis video ada indikasi bahwa di durasi pendek ditenggelamkan ada life guard yang ikut melihat,” tutur Wira.

“Kenapa sebentar karena life guard melihat atau pas lewat,” sambungnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

“Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

BACA JUGA  Anang Hermansyah Trending Usia Disoraki Pendukung Timnas

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.(04)