Hemmen

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

Dok.Ilustasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi. Polres Metro Jakarta Selatan bongkar kasus eksploitasi anak di bawah umum untuk dijual ke pria hidung belang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebut kelima tersangka berinisial; DA (19); AM (36); AS (19); FH (19); dan C (19).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Korban dieksploitasi oleh pelaku AS, FH, DA, dengan cara Open BO melalui aplikasi Michat,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Hasil pemeriksaan sementara, Z setidaknya telah ditawarkan kepada pria hidung belang sebanyak 29 kali dengan tarif yang berbeda-beda. Pertama, tersangka DA setidaknya telah menawarkan korban sebanyak 15 kali dengan kisaran harga Rp 250.000 sampai Rp 450.000 satu kali kencan.

BACA JUGA  Selundupkan Pasal, Lisan Laporkan Jimly ke Dewan Etik MK

“Sedangkan, korban Z dieksploitasi oleh tersangka AS sebanyak 9 kali dengan kisaran harga Rp 200.000 sampai Rp 700.000. Serta dengan FH dieksploitasi dan dijual kurang lebih sebanyak 5 kali dengan harga kisaran Rp 200.000 sampai Rp 300.000,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Aziz, ternyata korban juga kerap disetubuhi oleh tersangka AM yang menyewa tempat lokasi open bo di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine No 07 AC . Unit itu disewa sejak tanggal 23 September 2021 sampai tanggal 3 Oktober 2021.

“Apartemen tersebut ditawarkan oleh tersangka A kepada tersangka A dan digunakan untuk pelaksanaan Open BO. Pada saat kejadian tersebut,” katanya.

Sementara untuk tersangka C, mempunyai peran mengantarkan korban Z ketika ada pria hidung belang yang hendak berkencan dengan korban.

BACA JUGA  Sambut Panitia Lomba Desa Kabupaten Indramayu, Mundak Jaya Lakukan Persiapan Serius

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Persetubuhan Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I Jo 88 atau Pasal 76F Jo 83 dan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 th 2014 atau Pasal 2 (1) UU RI No.21 th. 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” katanya.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan