KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengamankan pelaku Edy Purwanto alias Gendok, warga Kota Kediri, Jawa Timur, yang tega menghabisi adik kandungnya sendiri, yakni korban Dadang Suryanto (34) secara keji di Kelurahan Balowerti.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji saat jumpa pers di aula Polres Kediri Kota, Rabu (2/10/2024) mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, pada Selasa (1/10) malam pukul 21.00 WIB.
“Adapun barang bukti yang telah kita amankan yaitu serpihan keramik, botol plastik, gelas berukuran kecil, celana jeans, pakaian termasuk celana dalam dalam satu ikat pinggang,” katanya.
Bramastyo mengatakan kronologi kejadian yang di dilakukan pelaku hingga meninggal dunia.
“Pelaku melakukan penganiayaan berupa memukul korban secara tidak beraturan lebih dari 10 kali mengenai bagian perut, kepala, kaki dan juga dengan menggunakan keramik hingga korban meninggal dunia,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin memperjelas penangkapan pelaku saat berada di rumah temannya berinisial MJ di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo.
“Jadi kronologi kejadian bahwa pelaku merasa kesal dengan korban saat keduanya sedang pesta minuman keras (miras),” katanya.
“Antara korban dengan pelaku sering pesta miras hingga antara keduanya terjadi keributan. Dan keributan saat itu berakibat fatal sampai korban meninggal,” tambahnya.
Fathur menampik bahwa pada bagian kepala korban ada tertancap pecahan keramik yang sengaja dilakukan pelaku.
“Tidak ada, dari hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara bahwa korban mengalami luka di bagian kepala karena benturan benda tumpul dalam hal ini adalah keramik yang diduga kuat alat yang digunakan pelaku untuk megganiaya korban hingga meninggal dunia,” katanya.
Sebelumnya, kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, (28/9) sekitar pukul 22.50, di RT09/RW03, Gang 5, No. 36B, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
“Akibat perbuatan pelaku hingga berakibat korban meninggal dunia, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun,” katanya. (CN/02)