Hemmen
Bali  

PPKM Darurat Hari Pertama, 25 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan

Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menerima sebanyak 25 pembatalan penerbangan. Jumlah tersebut terdiri atas 13 penerbangan kedatangan dan 12 keberangkatan.

“Untuk planing flight hari ini kedatangan sebanyak 49 flight, untuk keberangkatan sebanyak 47 flight. Tetapi terjadi cancel flight sebanyak 13 fligh cancel untuk kedatangan dan 12 fligh cancel untuk keberangkatan,” ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira dalam keterangan pers, Sabtu (3/7/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Adanya pembatalan tersebut, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hanya melayani sebanyak 71 penerbangan.

“Terdiri dari 36 penerbangan kedatangan dan 35 keberangkatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Antisipasi Balapan Liar, Polres Badung Tingkatkan Patroli Biru di Malam Minggu

Selain pembatalan, lanjutnya, kedatangan dan keberangkatan penumpang di bandara satu-satunya di Bali itu juga mengalami penurunan dibanding sehari sebelum PPKM Darurat.

Trafic planing kedatangan hari ini untuk kedatangan terdapat sebanyak 2.309 orang. Jika dibandingkan dengan realisasi pada 2 Juli 2020 yang kedatangannya sebanyak 3.913 orang, maka terjadi penurunan kurang lebih sebanyak 41 persen,” terang Taufan.

BACA JUGA  Kapolres Sambut Kunjungan Gubernur Bali di Bandara Ngurah Rai

“Sementara untuk planning penumpang keberangkatan hari ini terdapat 2.922 orang. Kembali jika dibandingkan dengan realisasi penumpang keberangkatan sehari sebelumnya yang mencapai 6.808 orang, maka terjadi penurunan kurang lebih 57 persen,” sambungnya

Menurut Taufan, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali.

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat tersebut di dalamnya termasuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

BACA JUGA  Kapolres Badung Sambut Tim Puslitbang Polri

“Salah satu persyaratan adalah para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dan juga surat keterangan negatif COVID-19 tes PCR menggunakan bercode 2×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Taufan.

BACA JUGA  Bule Australia Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Kerobokan

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan PPKM darurat secara penuh di seluruh kabupaten dan kota. PPKM darurat dilaksanakan pada level 3.

“PPKM darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga,” kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (2/7/2021).(one)

BACA JUGA  Cok Ace Serahkan Penghargaan AIBD International Awards
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan