“Terlepas kesalahan pemilik anjing yang membuang kotoran, jika sudah melakukan penganiayaan sampai menyebabkan nyawa melayang, jelas itu pelanggaran hukum, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Oktavianus Setiawan, S.H., menyayangkan peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan seorang lansia berinisial AH, meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh JA (41), tetangganya di Perum Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7/2021).
Pelaku yang tega memukul pria berusia 59 tahun ini, mengaku kesal lantaran anjing milik korban buang kotoran di depan rumahnya.
“Sebagai praktisi hukum saya sangat prihatin, dan menyayangkan kejadian tersebut, karena ada orang yang begitu tega menganiaya seorang lansia hingga meninggal dunia. Saya berharap pihak aparat kepolisian memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” ujar Octavianus, dalam keterangannya kepada Sudutpandang.id, Kamis (19/7/2021).
Advokat penyayang hewan khususnya anjing ini, mengatakan, seharusnya pelaku tidak asal main pukul, karena persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Sebagai anggota Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin), organisasi penggemar anjing ras (anjing trah) di Indonesia, saya juga mengimbau kepada pemilik anjing agar memperhatikan hewan peliharaannya tidak buang kotoran sembarangan.” kata Oktavianus.
“Saat ada event atau kontes, jalan-jalan bersama anjing peliharaan harus lebih bertanggung jawab memperhatikan hewan peliharaan kita, menjaga etika sehingga tidak merugikan pihak lain,” pesan anggota Perkin sejak tahun 2005 ini.
Kendati demikian, ia menegaskan akan mengawal proses hukum yang menyebabkan lansia AH meninggal dunia.
“Terlepas kesalahan pemilik anjing yang membuang kotoran, jika sudah melakukan penganiayaan sampai menyebabkan nyawa melayang, jelas itu pelanggaran hukum, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tegas Advokat dari Kantor Pengacara Stefanus & Rekan ini.
Terkait kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, saat ini status JA sudah tersangka dan sudah dijebloskan ke dalam penjara
“Atas perbuatannya, kami menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kronologi
Permasalahan ini berawal saat A, putri korban, membawa anjing peliharaannya keliling kompleks pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, A melihat seorang nenek yang juga tetangganya, kesulitan untuk mendorong kursi rodanya.
Rumah nenek yang ditolong A bersebelahan dengan kediaman JA. Pada saat membantu nenek untuk masuk ke rumahnya, A kesulitan sehingga tidak sengaja melepas anjing peliharaannya.
Tiba-tiba anjing peliharaannya buang kotoran alias BAB di dekat rumah pelaku. Melihat hal itu, A langsung membersihkannya. Namun, JA tidak terima, ia minta dibersihkan dan dicuci sekalian menyuruh A memanggil orang tuanya AH.
Adu mulut terjadi saat korban AH menemui JA. Pelaku tiba-tiba langsung memukul rahang korban hingga terjatuh di tanah. Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun sekitar pukul 21.00 WIB, AH menghembuskan nafas terakhirnya.(for)