Hemmen

Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Komjak Periode 2024-2028, Salah Satunya Wartawan Forwaka

Salah satu dari 9 Anggota Komjak RI itu Nurokhman Takwad, wartawan Anggota Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo resmi melantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) periode 2024 – 2028.

Salah satu dari 9 Anggota Komjak RI itu Nurokhman Takwad, wartawan Anggota Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

Omen, begitu dia akrab disapa, mengatakan penguatan pengawasan menjadi kunci keberhasilan kinerja Kejaksaan RI.

Nurokhman Takwad, mengaku siap berkiprah dan mengabdikan diri di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).

Menurutnya, pengawasan akan menjadi titik tolak tupoksinya karena pengawasan sebagai suatu proses yang menjamin bahwa segala kegiatan yang dijalankan institusi telah sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan yang hendak diraih.

Kata Omen, pengawasan menjadi penting guna melakukan penilaian, evaluasi, dan tindakan korektif yang diperlukan, manakala terjadi penyimpangan.

BACA JUGA  Komjak Harap Korps Adhyaksa Mampu Implementasikan Tiga Pilar Penegakan Hukum

“Diperlukannya sinergitas yang Terintegrasi antara Komjak dengan Bidang Pengawasan dan Perguruan Tinggi (PTN/PTS) dalam rangka mewujudkan Peningkatan Kinerja Kejaksaan RI,” kata Ketua Pelaksana harian BPP UNU Purwokerto itu.

Lebih jauh dijelaskan, mengingat penguatan pengawasan diperlukan, karena Bidang Pengawasan merupakan elemen vital yang memastikan keberhasilan kinerja Bidang Pembinaan, Pidum, Pidsus, Intelijen, Datun dan Pidmil.

“Penguatan pengawasan merupakan aspek fundamental dalam upaya memenuhi ekspektasi masyarakat yang menginginkan Kejaksaan menjadi institusi penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan terpercaya,” kata Omen.

Dia melanjutkan, penguatan pengawasan dibutuhkan sebagai motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan guna meningkatkan performa kinerja institusi dalam upaya memulihkan dan menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).

BACA JUGA  Indonesia Lakukan Mobilisasi Konsensus Nasional Untuk Gerakan Pertanian Keluarga

“Sehingga Komjak dan Kejaksaan RI mampu menghadirkan penguatan secara kelembagaan yang berkorelasi bagi hadirnya penegakan hukum yang berkualitas, dan berkontribusi untuk membangun kepercayaan publik (public trust) yang berlandaskan Satya Adi Wicaksana,” tuturnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum