JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut kuasa hukumnya, Refly Harun, Dokter Tifa dirawat setelah penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) yang dideritanya kambuh di tengah kelelahan dan tekanan psikologis.
Refly Harun mengatakan, kliennya memiliki riwayat penyakit GERD yang kembali kambuh karena belum sempat makan sejak pagi serta menghadapi kondisi yang disebutnya penuh tekanan.
“Dokter Tifa memiliki penyakit bawaan. Salah satunya GERD yang kambuh karena tidak makan sejak pagi dan menghadapi tingkat stres yang tinggi,” kata Refly di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa masih mengikuti berbagai persiapan seminar hasil disertasinya.
Menurut Refly, agenda akademik tersebut tetap berlangsung secara daring meski kondisi kesehatan kliennya menurun.
“Alhamdulillah ujian tetap terlaksana melalui Zoom, tetapi dalam kondisi penuh tekanan dan tidak nyaman,” ujarnya.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, tim dokter melakukan pemeriksaan lanjutan dan memutuskan Dokter Tifa menjalani rawat inap untuk observasi serta pemantauan kondisi kesehatannya.
Refly menambahkan, akibat kondisi fisik yang melemah, Dokter Tifa sempat menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri.
Dalam perkara yang sama, tersangka Roy Suryo juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. Namun, Refly tidak menjelaskan secara rinci kondisi medis yang dialami kliennya tersebut.
“Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik dan cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidap penyakit tersebut,” kata Refly.
Hingga Jumat malam, menurut keterangan kuasa hukum, Dokter Tifa dan Roy Suryo masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan masing-masing.
Keduanya sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 17.55 WIB sebelum dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Polri dengan pengawalan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat keduanya masih berada dalam proses hukum, sementara penyidik terus melengkapi pemberkasan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.(red)










