JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyusun pedoman administrasi dan teknis perkara pidana guna memastikan penerapan aturan baru berjalan seragam di seluruh lingkungan peradilan Indonesia.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Templat Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana yang berlangsung pada 18-20 Juni 2026 di Jakarta.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni itu melibatkan 44 hakim dari berbagai satuan kerja peradilan dan menjadi tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 7-9 Mei 2026.
FGD diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung.
Forum tersebut difokuskan untuk menyusun berbagai instrumen administrasi dan teknis yang diperlukan dalam mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Kepala BSDK Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arief SH MH, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian sistem peradilan pidana nasional terhadap perubahan regulasi yang cukup mendasar.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak hanya membutuhkan pemahaman substansi undang-undang, tetapi juga harus didukung oleh perangkat administrasi yang seragam agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
“FGD ini difokuskan pada penyusunan kebijakan serta instrumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Syamsul dalam laporannya.
Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan yang dilakukan selama tiga hari tersebut akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keseragaman administrasi perkara pidana di seluruh pengadilan Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto SH MHum, yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab besar sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS) untuk memastikan reformasi hukum pidana dapat diterapkan secara utuh dan konsisten.
Menurut Suharto, perubahan hukum materiil melalui KUHP baru dan perubahan hukum formil melalui KUHAP baru menuntut adanya penyesuaian menyeluruh terhadap seluruh instrumen kerja yang digunakan oleh pengadilan.
“Pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dengan lahirnya undang-undang baru. Kita harus memastikan seluruh instrumen administrasi dan teknis di pengadilan mampu mengakomodasi perubahan tersebut secara seragam dan dapat dipahami oleh seluruh aparatur peradilan,” tegasnya.
Ia menilai keseragaman administrasi sangat penting untuk menghindari perbedaan penerapan hukum antarwilayah serta menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Karena itu, Suharto meminta seluruh peserta memanfaatkan waktu selama tiga hari secara maksimal guna menghasilkan produk-produk yang berkualitas, aplikatif, dan siap diterapkan pada seluruh pengadilan di Indonesia.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan perkembangan hasil kerja empat kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menyusun berbagai instrumen administrasi perkara pidana.
Tim pertama yang menangani penyusunan templat penetapan telah berhasil menyusun sebanyak 77 templat penetapan. Produk tersebut dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi pengadilan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Sementara itu, Tim Kedua yang membidangi berita acara sidang berhasil menyusun satu panduan penulisan, 35 templat berita acara sidang tingkat pertama, serta sembilan templat berita acara tingkat banding.
Di bidang putusan pidana, Tim Ketiga telah menyelesaikan 33 templat putusan tingkat pertama dan 13 templat putusan tingkat banding yang akan menjadi acuan bagi hakim dalam menyusun putusan perkara pidana.
Adapun Tim Keempat yang bertugas menyusun alur proses penanganan perkara berhasil menghasilkan 26 alur proses penetapan, 32 format alur proses penetapan, 22 jenis alur penanganan perkara, dan 25 format alur penanganan perkara.
Menurut Suharto, capaian tersebut menunjukkan progres yang positif dan menjadi modal penting untuk proses finalisasi dokumen selama pelaksanaan FGD.
Dalam arahannya, ia juga memberikan perhatian khusus terhadap identitas dan karakteristik setiap produk yang dihasilkan oleh kelompok kerja.
Menurutnya, pimpinan Mahkamah Agung perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai substansi perubahan yang dilakukan dalam setiap dokumen.
Karena itu, setiap produk diminta mencantumkan penjelasan apakah merupakan dokumen baru atau hasil penyesuaian dari format yang telah digunakan sebelumnya.
“Pimpinan perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai substansi perubahan yang dilakukan. Karena itu, setiap produk harus dilengkapi dengan penjelasan mengenai keterbaruan maupun penyesuaian yang dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Suharto juga mendorong keseragaman penggunaan istilah dalam seluruh dokumen yang disusun.
Ia menilai penggunaan istilah yang konsisten akan menghindari perbedaan interpretasi di masa mendatang dan memperkuat standar administrasi peradilan.
Setelah pembukaan, para peserta langsung mengikuti sesi diskusi panel dan pembahasan intensif sesuai bidang masing-masing.
Seluruh hasil kerja kelompok akan dipresentasikan dalam forum pleno pada hari terakhir untuk mendapatkan masukan dan validasi dari pimpinan Mahkamah Agung.
Menutup arahannya, Suharto menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan lembaga mitra yang terlibat dalam penyusunan instrumen administrasi peradilan, termasuk Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Ia berharap seluruh rekomendasi dan produk yang dihasilkan dalam FGD tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap terwujudnya sistem peradilan yang modern, profesional, dan tepercaya.
“Semoga seluruh hasil yang kita rumuskan dalam kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi terwujudnya peradilan yang agung, modern, dan tepercaya,” pungkas Suharto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H., serta Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Dr. Andi Akram, S.H., M.H.(09/AGF)










