Hemmen

Program JMS, Kajati DKI Ingatkan Ratusan Siswa Hati-hati Bermedsos

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani turun langsung mengisi acara JMS ini. Reda memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani turun langsung mengisi acara JMS ini. Reda memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Masuk Sekolah (JMS) digelar di SMAN 35 Jakarta diikuti oleh 200 siswa SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani turun langsung mengisi acara JMS ini. Reda memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemenkumham Bali

Reda Manthovani menyampaikan, babak baru dunia hukum Indonesia dimulai saat diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

“Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik. Nah, didalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” kata Reda.

BACA JUGA  Nama Sekda DKI Mengemuka Jadi Pengganti Sandiaga

Sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Impelementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1),  Pasal 27 ayat (2),  Pasal 27 ayat (3),  Pasal 27 ayat (4),  Pasal 28 ayat (1),  Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

Kata Reda, fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan /pertemanan dari jarak jauh. Namun di sisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata.

BACA JUGA  Pushidrosal Gelar Serbuan Vaksinasi dan Bagikan Sembako

“Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk,” ujar Reda.

Sebelumnya Kepala SMAN 35 Jakarta Heriyanto  berterimakasih kepada Kajati DKI Jakarta beserta jajarannya yang telah memberikan penjelasan soal ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dalam acara Jaksa Masuk Sekolah.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bapak Reda Manthovani sekaligus juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini,” ucapnya.

BACA JUGA  Sekjen Kemendagri Terus Dorong Daerah Gunakan Produk Dalam Negeri

Pada kesempatan yang baik ini Heriyanto menyampaikan seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, dengan mudahnya mengakses informasi yang temuat dalam media sosial, tetapi tidak semua informasi yang ada dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya,” pungkas Heriyanto. (05)