Purworejo,SudutPandang.id-Toto Santoso, (42), dan Fanni Aminadia, pasangan suami istri yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat diringkus polisi.
Keduanya ditangkap, Selasa (14/1/2020), saat dalam perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
“Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” ujar Direkrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.
“Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” jelas Budi.
Polisi turun tangan menyusul informasi yang viral di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Keberadaan keraton itu memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Izin PBB
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama, menyebut bangunan yang diklaim sebagai keraton tidak berizin.
“Pusat kegiatan KAS di lokasi juga akan ditutup dan ditandai dengan pemasangan garis polisi. Alibi KAS yang menyatakan dapat melakukan kegiatan tanpa izin tak punya dasar. Mereka mengaku mengantongi izin dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini,” ungkap Rita
“Kegiatan meresahkan warga sekitar dan terindikasi penipuan karena sejarah yang disampaikan banyak yang tidak sesuai,” pungkasnya.(red/yul)