JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar resmi terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Blitar atau KONI Kota Blitar periode 2026-2030. Samanhudi memenangkan pemilihan dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang digelar pada Selasa (19/5).
Dalam proses pemilihan tersebut, Samanhudi memperoleh 22 suara dan unggul atas rivalnya, Tony Andreas, yang mendapatkan 15 suara. Kemenangan itu menandai kembalinya Samanhudi ke ruang publik setelah sebelumnya tersandung sejumlah kasus hukum.
Usai terpilih, Samanhudi mengaku sebenarnya tidak memiliki ambisi besar untuk memimpin KONI Kota Blitar. Namun, ia menyebut dorongan dari sejumlah cabang olahraga menjadi alasan utama dirinya maju dalam pemilihan.
“Saya sebenarnya tidak ingin menjadi Ketua KONI. Tetapi ada desakan dari teman-teman cabang olahraga agar KONI dipimpin putra daerah,” ujar Samanhudi dalam video yang beredar dan diterima media, Senin (25/5).
Dalam pernyataannya, Samanhudi juga menyinggung adanya dugaan intervensi pemerintah daerah dalam proses pemilihan Ketua KONI Kota Blitar. Ia menilai organisasi olahraga seharusnya dapat berjalan independen tanpa campur tangan pihak tertentu.
“Saya menyayangkan kalau pemerintah daerah terlalu ikut campur. Menurut saya, KONI harus dipimpin putra daerah dan tidak perlu mengadopsi orang dari luar,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyinggung soal marwah organisasi olahraga di Kota Blitar. Ia menilai KONI harus menjadi wadah independen yang benar-benar mewakili kepentingan cabang olahraga dan atlet daerah.
Samanhudi menyebut dirinya siap mundur apabila terdapat figur lain yang dinilai lebih tepat memimpin KONI. Namun, ia menegaskan keputusannya maju dilandasi keinginan menjaga harga diri dan martabat organisasi olahraga tersebut.
“Ini soal marwah KONI. Jangan sampai ada permainan politik dari pemerintah dalam organisasi olahraga,” ucapnya.
Terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar langsung menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak hukumnya yang cukup panjang. Selain pernah tersandung kasus korupsi, ia juga pernah divonis dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Samanhudi Anwar diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode. Pada periode pertama, ia memimpin Kota Blitar bersama Wakil Wali Kota Purnawan Buchori untuk masa jabatan 2010-2015.
Sementara pada periode kedua, ia berpasangan dengan Santoso yang kini menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Masa jabatan kedua Samanhudi berlangsung pada 2016 hingga 2019.
Pria kelahiran Blitar, 8 Oktober 1957, itu merupakan kader PDI Perjuangan yang cukup lama berkecimpung di dunia politik lokal. Sebelum menjadi wali kota, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar.
Karier politik Samanhudi mulai terguncang setelah terseret kasus korupsi proyek pembangunan gedung sekolah di Kota Blitar. Pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan gedung SMPN 3 Blitar.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018. Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada malam hari tanggal 8 Juni 2018.
Usai menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Samanhudi di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam proses persidangan, ia divonis lima tahun penjara serta denda Rp400 juta.
Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah proses kasasi pada Mei 2019.
Belum selesai dengan kasus korupsi, Samanhudi kembali berurusan dengan hukum pada 2023. Ia ditangkap polisi terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang saat itu ditempati Santoso.
Polisi menyebut Samanhudi berperan sebagai otak dalam aksi perampokan tersebut. Ia dituduh memberikan informasi mengenai kondisi rumah dinas sehingga pelaku dapat menjalankan aksinya dengan lancar.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan kepala daerah yang sebelumnya pernah bekerja bersama korban dalam pemerintahan Kota Blitar.
Dalam proses hukum, Samanhudi akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah kasasi pada Maret 2024.
Meski memiliki rekam jejak hukum kontroversial, dukungan terhadap Samanhudi dalam Musorkot KONI Kota Blitar tetap cukup besar. Sejumlah cabang olahraga disebut melihat pengalamannya di pemerintahan dan jaringan politiknya sebagai modal penting untuk memajukan olahraga daerah.
KONI Kota Blitar sendiri memiliki peran strategis dalam pembinaan olahraga prestasi di tingkat daerah. Organisasi tersebut bertugas mengoordinasikan berbagai cabang olahraga sekaligus mempersiapkan atlet menghadapi kompetisi regional maupun nasional.
Dengan terpilihnya Samanhudi Anwar sebagai ketua baru, publik kini menanti arah kebijakan KONI Kota Blitar ke depan, termasuk bagaimana organisasi tersebut membangun prestasi olahraga di tengah sorotan terhadap latar belakang pimpinan barunya. (09/AGF).









