Hemmen

Rakorwil Kota Administrasi Jakarta Selatan, PWI: Pejabat Jangan Alergi Wartawan

Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan, saat menjadi narasumber Rapim dan Rakorwil Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota, Rabu (17/1/2024). Foto:Dok.PWI
Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan, saat menjadi narasumber Rapim dan Rakorwil Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota, Rabu (17/1/2024). Foto:Dok.PWI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta para pejabat tidak lagi alergi terhadap keberadaan wartawan. Hal itu disampaikan pengurus PWI saat menjadi narasumber Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Koordinator Wilayah (Rakorwil) Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota, Rabu (17/1/2024).

Pengurus PWI yang menjadi narasumber tersebut yakni Ketua Koordinatoriat PWI Pemkot Jakarta Selatan, Edi Kuswanto, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto dan Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Jadi bapak-bapak para camat, lurah dan pejabat lainnya jangan lagi ‘alergi’ terhadap wartawan. Hadapi saja dengan baik jika mereka ingin melakukan wawancara atau sekedar konfirmasi terhadap temuannya. Nanti bisa dicek hasilnya. Jika hasil pemberitaan itu tidak sesuai dengan informasi dan faktanya, maka langsung saja dilakukan somasi atau memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut,” kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan.

BACA JUGA  Pekerja Bangunan di Rawa Badung Cakung Tewas Terperosok Septic Tank

Naek mengatakan, jika dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, maka subjek yang menjadi berita bisa melakukan protes melalui hak jawab. Jika hal itu tidak dilakukan atau tidak ditanggapi oleh jurnalis yang menulis berita tersebut, maka wartawan bisa dilaporkan ke Dewan Pers.

“Kalau tidak ditanggapi, maka bisa langsung dilaporkan ke Dewan pers. Ingat, jika ada permasalahan tentang pemberitaan maka lapornya ke Dewan Pers. Tapi kalau wartawan melakukan minta uang atau melakukan pemerasan, maka lapornya langsung ke pihak kepolisian atau pihak berwajib,” ujar Naek yang lama bertugas meliput kegiatan kepolisian.

Pengurus PWI menjadi narasumber Rapim dan Rakorwil Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota, Rabu (17/1/2024).
Foto:Dok.PWI

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan, Edi Kuswanto menyampaikan bahwa sinergitas dan kolaboorasi antara Pemkot Jakarta Selatan dengan PWI telah berjalan dengan baik.

Menurut Edi, semua program positif dan pembangunan di Jakarta Selatan selalu diinformasikan melalui sejumlah media massa baik media cetak dan media online yang tergabung dalam Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Nadiem Buka Sekolah Jurnalisme Indonesia: Kita Berkompetisi dengan AI

“Alhamdulillah sinergitas berjalan dengan baik. Hal tersebut diimplementasikan dalam beberapa acara dialog interaktif. Untuk mewujudkan Jakarta Selatan ‘Bersinar’ (Bersih dari narkoba) kami melaksanakannya sebanyak dua kali di daerah puncak, Jawa barat dan di kantor Walikota Jakarta Selatan. Untuk menjaga lingkungan hidup kami melakukan penanaman 50 pohon pelindung dan pohon produktif uang di barengi dengan pemberian santunan kepada anak yatim juga anak disabilitas,” papar Edi Kuswanto.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto, saat menjadi narasumber Rapim dan Rakorwil Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota, Rabu (17/1/2024). Foto:Dok.PWI
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto, saat menjadi narasumber Rapim dan Rakorwil Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota, Rabu (17/1/2024). Foto:Dok.PWI

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto memaparkan tentang kewartawanan, organisasi dan perusahaan pers. Irmanto menjelaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus tercatat pada perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia.

“Dalam melakukan tugasnya, seorang wartawan harus tercatat pada perusahaan pers dan berbadan hukum. Baik perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Jadi bisa dicek. Biasanya nama wartawan tersebut tercatat dan tertulis dalam boks redaksi dan memiliki pimpinan tersendiri. Jadi kalau tidak ada kriteria tersebut tidak ada bias disebut sebagai wartawan,” terang wartawan senior yang lama bergabung di LKBN ANTARA.

BACA JUGA  PWI Jaya Usulkan 6 Penerima PCNO 2022, Ini Daftarnya

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Muthadho ini dihadiri para peserta dari jajaran pejabat dan pimpinan wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Semua tampak antusias saat para narasumber memaparkan materi.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum