KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Ratusan warga Kecamatan Puncu yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Kamis (28/8/2024).
Dalam aksi tersebut, warga menolak penetapan lahan fasilitas sosial (fasos) di wilayah yang selama ini mereka garap. Warga menilai lokasi fasos yang dipatok oleh pemerintah tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Jihad Kusumawan, perwakilan DPW Gerakan Masyarakat Kehutanan Sosial Indonesia (Gema KSI) Jawa Timur yang mendampingi aksi, menyatakan bahwa lahan yang dipatok berada di kebun G3536, padahal seharusnya berada di area Cengkean, sesuai hasil redistribusi tanah (redis) tahun 2024 seluas 60 hektare.
“Penetapan fasos ini menyalahi prosedur. Dalam kesepakatan awal, 60 hektare lahan redis dialokasikan untuk rakyat, dan sisanya untuk fasos di titik yang telah disetujui—bukan di kebun G3536 yang sudah digarap petani secara turun-temurun,” tegas Jihad.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari HGU milik PT Mangli Dian Perkasa. Namun sejak 2020, izin HGU telah habis dan tidak diperpanjang hingga batas akhir tahun 2022.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 14-15, jika tidak ada pengajuan perpanjangan dua tahun sebelum atau sesudah masa berlaku HGU, maka tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kalau HGU sudah habis dan tidak diperpanjang, otomatis tanah kembali menjadi tanah negara bebas dan bisa didistribusikan untuk rakyat. Apalagi, petani di sini sudah lama menggarapnya bahkan sebelum izin HGU berakhir,” ujarnya.
Warga mengaku kecewa karena penetapan lokasi fasos dilakukan tanpa sosialisasi. Bahkan saat proses pematokan, lahan tersebut masih ditanami jagung, cabai, dan nanas oleh petani.
Sunarto, Dewan Penasehat Paguyuban Tani Puncu Makmur, menilai langkah pemerintah tidak adil dan justru merugikan rakyat kecil.
“Negara seharusnya memberikan lahan kepada rakyat miskin yang tidak punya tanah, bukan merampas lahan garapan petani untuk dijadikan aset desa,” kata Sunarto.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah tersebut rawan longsor jika lahan produktif dialihfungsikan.
Mediasi Warga Puncu dan BPN Kediri
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman data.
“Awalnya kami menerima surat bahwa masyarakat Puncu menolak pengukuran fasos yang dimohonkan oleh pemerintah daerah. Namun setelah klarifikasi, ternyata mereka tidak menolak pengukuran atau sertifikasi, melainkan hanya keberatan terhadap lokasi yang dinilai tidak sesuai,” jelas Junaedi usai mediasi dengan perwakilan 20 warga Puncu.
Menurutnya, warga keberatan terhadap posisi salah satu blok fasos yang dianggap tidak berada di lokasi sebagaimana mestinya. Pihak BPN pun meminta masyarakat untuk menyiapkan dokumen pendukung.
“Nanti minggu depan kami tunggu peta dari masyarakat. Akan kami bandingkan dengan data yang dimiliki pemerintah. Jika memang ada kekeliruan, tentu akan kami koreksi,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, BPN turut memaparkan data fasos yang dimaksud, termasuk lahan makam, jalan, saluran, dan aset pertanian daerah.
Namun warga mengklaim bahwa posisi sejumlah titik tidak sesuai. Mediasi lanjutan akan dilakukan setelah dokumen pembanding dari warga diterima.(CN/01)


