PROBOLINGGO, SUDUTPANDANG.ID – Upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang terus dilakukan. Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil 0820-12/Kraksaan bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan razia gabungan yang merupakan bagian dari program pengawasan dan penertiban tersebut menyasar seluruh area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang, termasuk kamar hunian warga binaan, fasilitas umum, serta barang bawaan yang masuk ke lingkungan lapas.
Anggota Koramil 0820-12/Kraksaan, Sertu Syafruddin, mengatakan kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran telepon seluler ilegal, senjata tajam, narkotika, maupun barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat keamanan dan pihak pemasyarakatan dalam menjaga situasi lapas tetap kondusif serta mendukung program pembinaan bagi warga binaan.
“Pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan untuk memberantas peredaran barang terlarang seperti handphone, senjata tajam, dan narkotika di lingkungan lapas. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai ancaman,” kata Sertu Syafruddin.

Ia menjelaskan, operasi yang digelar secara gabungan tersebut merupakan implementasi dari program “Lapas Bersih” yang tengah dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program itu bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Sertu Syafruddin, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap potensi peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
“Kami tidak main-main dalam menangani isu peredaran handphone dan narkoba. Operasi pemeriksaan dan penggeledahan ini menjadi langkah konkret untuk menutup segala celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan petugas keamanan lapas dan Tim Khusus Pengamanan. Setiap sudut ruang tahanan diperiksa secara teliti guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disimpan oleh warga binaan.
Selain memeriksa kamar hunian, petugas juga melakukan pengecekan terhadap area umum yang berada di lingkungan lapas. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya barang terlarang yang disembunyikan di lokasi tertentu.
Sertu Syafruddin menegaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya bertujuan menemukan dan menyita barang-barang yang melanggar aturan, tetapi juga memberikan efek jera bagi narapidana yang masih berupaya melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan.
Menurutnya, warga binaan yang terbukti memiliki atau terlibat dalam penyimpanan barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Tujuan kegiatan ini bukan sekadar menyita barang terlarang, tetapi juga memberikan efek jera. Narapidana yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari penempatan di ruang khusus hingga pengurangan hak-hak tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan secara berkala dapat menekan angka peredaran barang terlarang hingga mencapai titik nol. Dengan demikian, proses pembinaan yang dijalankan di dalam lapas dapat berlangsung lebih optimal.
Menurutnya, lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pembinaan serta reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa hukuman.
“Harapan kami, dengan pemeriksaan dan penggeledahan yang rutin dilakukan, peredaran barang terlarang dapat ditekan semaksimal mungkin. Ini sekaligus menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Kraksaan dalam mendukung program pembinaan, deradikalisasi, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan,” tuturnya.
Kegiatan razia gabungan tersebut juga mendapat perhatian dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Turut hadir memantau jalannya kegiatan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Moh Ulin Nuha, bersama tim.
Kehadiran pejabat pemasyarakatan tingkat wilayah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan seluruh program penertiban berjalan sesuai prosedur.
Razia gabungan yang melibatkan Koramil Kraksaan, petugas lapas, dan unsur terkait lainnya menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan. Melalui langkah preventif dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan Lapas Kelas IIB Kraksaan dapat terus menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara maksimal.
Upaya tersebut sekaligus mempertegas komitmen seluruh pihak dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan telepon seluler ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. (ACZ)










