Ketua LKBH PGRI Kediri Minta Polisi Profesional Tangani Laporan terhadap Guru SMPN 1 Ngasem

Avatar photo
Ketua LKBH PGRI Kediri Minta Polisi Profesional Tangani Laporan terhadap Guru SMPN 1 Ngasem
Ketua LKBH PGRI Kabupaten Kediri, Heri Susanto, S.Pd., M.H. saat diwawancara, Jumat (17/7/2026). (Foto: Chandra Nurcahyo/Sudutpandnag.id)

KEDIRI,  SUDUTPANDANG.ID – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Kediri, Heri Susanto, meminta Polres Kediri menangani laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 1 Ngasem secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Heri mengatakan, LKBH PGRI saat ini memberikan pendampingan hukum kepada guru berinisial H yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Heri, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas organisasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada tenaga pendidik yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas.

Heri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari H, peristiwa bermula ketika seorang siswa meninggalkan kegiatan sekolah. Guru tersebut disebut telah beberapa kali menegur siswa yang dinilai kerap meninggalkan kegiatan.

“Dalam peristiwa itu, guru mengambil topi siswa dan mengibaskannya ke arah siswa sebagai bentuk teguran,” kata Heri dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Heri, setelah kejadian tersebut kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa dan tidak muncul persoalan lanjutan. Siswa yang bersangkutan kemudian pindah ke sekolah lain setelah menyelesaikan kelas VII.

BACA JUGA  Menko Polhukam Tegaskan Dugaan Pidana Soal Ponpes Al Zaytun Ditindaklanjuti

“Laporan baru diajukan setelah siswa tersebut berpindah sekolah dan memasuki kelas VIII,” ujarnya.

Heri juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak sekolah, siswa tersebut sebelumnya beberapa kali mendapat pembinaan dari guru Bimbingan Konseling (BK) karena sering tidak masuk sekolah. Namun, ia menegaskan informasi itu tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang kini ditangani penyidik.

Terkait proses hukum yang berjalan, Heri menyatakan bahwa laporan tersebut menggunakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, menurut penilaiannya, hingga saat ini alat bukti yang ada masih perlu diuji lebih lanjut.

“Sepanjang pendampingan yang kami lakukan, kami belum menemukan adanya bukti pendukung seperti rekaman video, visum, maupun hasil pemeriksaan psikologis. Yang ada baru sebatas keterangan pelapor dan beberapa saksi,” katanya.

Karena itu, ia berharap penyidik mengedepankan prinsip profesionalitas dalam menilai kecukupan alat bukti sebelum menentukan kelanjutan perkara.

BACA JUGA  Bawaslu Kabupaten Kediri Apresiasi Pendaftar PTPS Capai Target

“Apabila bukti permulaan memang belum mencukupi, mekanisme penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum dapat dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Heri.

Ia menegaskan, LKBH PGRI tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, melainkan berharap setiap perkara diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Menurut Heri, proses hukum yang panjang juga dapat memberikan beban psikologis bagi tenaga pendidik. Karena itu, ia berharap setiap laporan terlebih dahulu diuji secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang tidak perlu apabila bukti awal belum memadai.

Kendati demikian, Heri menegaskan pihaknya menghormati proses penegakan hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Kalau memang ada guru yang melakukan pelanggaran dan alat buktinya lengkap, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Yang kami harapkan adalah setiap perkara ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang memadai,” katanya.

Heri juga mengingatkan bahwa tugas guru dalam mendidik siswa memiliki tantangan yang semakin kompleks karena harus menghadapi beragam karakter peserta didik.

BACA JUGA  Menata Ulang Negara Hukum, Mewujudkan Undang-Undang Contempt of Court

“Selama tindakan guru masih dalam koridor pendidikan dan bukan bertujuan melakukan kekerasan, tentu setiap peristiwa perlu dilihat secara utuh dan proporsional,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga aparat penegak hukum, dapat bersinergi menciptakan iklim pendidikan yang kondusif.

“Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Hak anak harus tetap dilindungi, namun guru juga berhak memperoleh kepastian hukum ketika menjalankan tugasnya,” kata Heri.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung di Polres Kediri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan belum menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. (CN/01)