BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Bima kian gencar memberantas judi togel online. Setelah meringkus pelaku judi togel online Singapura, pada Jumat (15/10/2021), Tim Puma Polres Bima membekuk pelaku judi online Hongkong, Sabtu (16/10/2021). Penangkapan pelaku judi togel online membuktikan Polres Bima komitmennya dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang kini marak dan sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui Kasat Reskrim Iptu Masdidin menjelaskan, pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan perintah dari Dirtipidum Barekrim Polri kepada seluruh Polda dan jajarannya.
Adapun penindakan ativitas perjudian di Polres Bima sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 330 /X/2021/NTB/Res. Bima.
“Pelaku berinisial MF alias Iphoel (40) merupakan warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap dengan sejumlah barang bukti dua unit handpone, enam buku rekapan, satu buah pulpen, satu lembar kertas yang berisi angka-angka, dang uang tunai sebesar Rp212.000 (dua ratus dua belas ribu rupiah),” jelas Masdidin, dalam keterangannya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksinya. Dalam laporan, di Desa Timu tepatnya di rumah AH alias ABA yang juga warga setempat acap kali dijadikan tempat permainan judi jenis togel Hongkong.
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Katim Aiptu Gatot Wahyudin dan jajaranya untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku,” ujarnya.
Tim Puma, lanjutnya, dibawah kendali Aiptu Gatot Wahyudin langsung bergerak cepat menuju lokasi. Di TKP tim langsung menggerebek dan meringkus pelaku dengan sejumlah barang bukti.
“Pelaku langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diporoses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir sedikitpun aksi perjudian maupun tindak kejahatan lainnya yang meresah masyarakat.
“Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bima,” tegas perwira melati dua itu.(Teguh BM)