Hemmen

Polsek Donggo Amankan Pencuri Mesin Penggiling Padi, Begini Kronologinya

Foto:dok.Humas Polres Bima

BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Personel Polsek Donggo di bawah komando Kapolsek Iptu Nasrudin berhasil mengamankan mesin penggiling padi yang diduga barang curian. Selain itu, polisi juga membawa sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kedua barang bukti tersebut diamankan di Jalan Lintas Kecamatan Bolo, Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, tepatnya di ‘So Piri Nara’, Watasan Desa Mbawa pada Selasa (15/2/2022) lalu.

“Telah diamankan barang bukti mesin penggiling padi yang diduga hasil curian dan sepeda motor merk Jupiter MX tanpa nomor polisi yang merupakan kendaraan untuk digunakan membawa mesin tersebut.” jelas Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, yang disampaikan melalu Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Adib menyebut, kedua terduga pelaku adalah HM (20) dan DIN (23), warga Dusun Mangge Desa Mbawa, Kecamatan Donggo.

“Adapun korbannya bernama Muhtar (45), warga Desa Rasa Bou, Kecamatan Bolo,” ungkapnya.

Adib menerangkan, terungkapnya kasus pencurian berawal saat terduga mengangkut hasil curiannya dengan sepeda motor. Namun, nasibnya tidak lagi beruntung lantaran di tengah perjalanan ia berpapasan dengan salah seorang anggota Polri, Aipda Ilyas, warga Desa Rato, Bolo.

“Sebagai anggota Polri, Ilyas tentulah memiliki insting yang tajam dalam merasakan sesuatu yang tidak wajar. Ia pun langsung menghadang dan menanyakan asal usul barang yang diangkut oleh terduga,” ungkapnya.

Bukanya menjawab, pelakupun langsung kabur meninggalkan barang berupa mesin penggiling padi beserta sepeda motor yang dikendarainya.

Polisi langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti berupa mesin penggiling padi dan sepeda motor ke Mapolsek Donggo.

Personel di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Herman, Kanit Intel Aipda Adam Malik bersama KA SPKT Aipda I Made dan Bhabinkamtibmas Desa Mbawa Bripka Abdul Karim, kemudian mencari informasi siapa pemilik dari mesin penggiling padi yang ditinggal kabur.

“Hasilnya, diketahui mesin giling padi tersebut adalah milik Muhtar, dan diarahkan untuk melaporkannya secara hukum,” kata Adib.

Keesokan harinya, Rabu (16/2/22), identitas terduga yang sudah dikantongi petugas masih dicari keberadaannya.

“Tidak membutuhkan waktu yang lama, personel Polsek Donggo berhasil meringkus AH di kediamannya Desa Mbawa, sementara rekannya HR alias Here dibekuk di rumah kerabatnya di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo,” ungkap Adib.

Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Donggo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Teguh)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan